SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 10 orang menandatangani petisi menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Dilansir dari tempo.co, petisi penolakan yang disampaikan lewat laman Change.org tercatat mencapai jumlah 10 ribu lebih pada pukul 20.00 WIB, Kamis, 21 Mei 2020 kemarin.
Petisi ini diinisiasi oleh netizen yang bernama Hendrik Rosdinar pada minggu lalu dengan judul “Jangan tambah beban rakyat dengan naikkan iuran BPJS di tengah pandemi COVID19!”. Dalam petisi ini, Hendrik menulis bahwa saat ini Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mencatat ada 3,7 juta orang yang terkena PHK akibat Covid-19.
Sehingga, pemerintah dinilai telah kehilangan empati dengan menaikkan iuran BPJS dalam kondisi saat ini. “Jika Bapak Presiden masih merasakan penderitaan yang kami rasakan, maka tolong cabut kembali kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sekarang juga,” tulis Hendrik.
Selain petisi penolakan, gugatan hukum juga terjadi terhadap kenaikan iuran ini. Awalnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan iuran BPJS mulai 1 Januari 2020 lewat Peraturan Presiden 75 Tahun 2019. Kemudian, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugatnya ke MA. Februari 2020, MA mengabulkan gugatan itu dan menyatakan kenaikan iuran BPJS melanggar Undang-Undang (UU).
Awal Mei, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS lewat Perpres 64 Tahun 2020. Berbagai kritikan pun berdatangan karena Jokowi dianggap tidak mengindahkan putusan MA. Tapi Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris membela Jokowi dan menyebut Perpres 64 Tahun 2020 ini masih sesuai dengan putusan MA.
Walhasil, KPCDI kembali mengajukan gugatan. Mereka menilai kenaikan iuran yang baru saja diputuskan Jokowi ini sangat tidak memiliki empati di tengah keadaan yang serba sulit saat ini.
“Harusnya pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan secara ugal-ugalan,” kata kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020.
Meski demikian, pemerintah dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tidak bergeming. Anggota DJSN Iene Muliati menilai kebijakan pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 sudah tepat.
"Sangat tepat karena kita tahu sendiri BPJS Kesehatan sedang mengalami defisit yang sangat kronis dan berdampak kepada ketersediaan layanan," ujar Iene dalam konferensi video, Selasa, 19 Mei 2020.
Sumber : tempo.co