SUKABUMIUPDATE.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengesahan dan Penetapan Perpu Covid-19.
Dilansir dari tempo.co, gugatan baru diajukan karena gugatan sebelumnya telah kehilangan obyek setelah Perpu Covid-19 telah resmi menjadi undang-undang per 18 Mei 2020.
"Pada hari ini juga kami langsung melakukan pendaftarkan gugatan pengujian (judicial review) UU Nomor 2 Tahun 2020," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis hari ini, Rabu, 20 Mei 2020.
Secara utuh, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengesahan dan Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Boyamin menerangkan berkas gugatan mereka dimasukkan dalam sistem online web Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran ini tercatat dalam register Nomor TPPO : 130/PAN.OLINE/2020.
Gugatan Judicial Review tersebut terdiri 58 halaman dan MK diharapkan segera menyidangkannya.
"Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan perpu sehingga Pemerintah harus menjawab semua materi gugatan khususnya materi adanya pasal kekebalan bagi pejabat keuangan," ujar dia.
Menurut Boyamin, materi pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 sama dengan gugatan judicial review Perpu Covid-19, yaitu permohonan pembatalan pasal 27 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalan menjalankan kewenangannya.
"Gugatan judicial review ini bentuk konsistensi kami untuk membatalkan hak kekebalan pejabat keuangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 UU Penetapan Perpu Covid-19."
Sumber : tempo.co