SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah menerbitkan peraturan tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik difabel di lembaga pendidikan, seperti sekolah dan perguruan tinggi. Dilansir dari tempo.co, Isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, diharapkan dapat diterapkan pada tahun ajaran baru.
"Nanti akan diatur secara teknis penerapan peraturan pemerintah ini melalui peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri dalam negeri," kata Sunarman Sukamto, Tenaga Ahli Madya Kedeputian V, Kantor Staf Presiden Bidang Politik, Hukum, Pertahanan Keamanan dan HAM, saat diwawancara Sabtu 9 Mei 2020.
Dalam pelaksanaannya, menurut dia, perlu koordinasi antar kementerian dan diterapkan pada tahun ajaran baru terutama bagi lembaga pendidikan inklusif. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh lembaga pendidikan adalah membentuk Unit Layanan Disabilitas atau ULD. Unit Layanan Disabilitas ini menjadi salah satu cara melindungi hak penyandang disabilitas agar tidak terjebak pada tindakan diskriminatif saat mengikuti kegiatan belajar.
Peraturan pemerintah yang merupakan amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ini sekaligus menjamin peserta didik dengan disabilitas memperoleh pendidikan yang berkualitas dan bermutu sesuai kebutuhan dan ragam disabilitasnya. "Peraturan pemerintah ini dibuat menggunakan pendekatan hak asasi manusia, bukan charity. Jadi cukup progresif," ujar Sunarman.
Pembentukan Unit Layanan Disabilitas di setiap lembaga pendidikan inklusif merupakan lapisan pertama bila peserta didik dengan difabel mengalami pelanggaran hak. Contoh, mengalami perundungan atau bullying dan tidak tersedianya akses yang dibutuhkan alam kegiatan belajar.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, ini merupakan bagian dari rangkaian tujuh peraturan pemerintah teknis yang diamanatkan Undang-undang Penyandang Disabilitas.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan atau PSHK, Fajri Nursyamsi mengatakan, dalam setiap pasal yang menjabarkan bentuk akomodasi bagi penyandang disabilitas selalu dicantumkan kata afirmasi. Tujuannya, meminimalisir ketimpangan peraturan lain yang terkait dan sudah ada sebelumnya.
"Ini istilah yang diambil dari affirmative action yaitu kebijakan khusus berupa perlakuan yang berbeda dan bersifat sementara selama masih ada ketimpangan yang terjadi," ujar Fajri. Sifat sementara aturan ini sangat bergantung pada norma sebuah undang-undang. "Tetap berlaku selama masih ada ketimpangan."
Sumber: Tempo.co