SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menetapkan dua orang dari agensi sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbudakan anak buah kapal ABK Indonesia di Kapal Luqing Yuan Yu 623.
"Kami tetapkan MH dan S sebagai tersangka. Keduanya menjabat sebagai direktur," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna melalui pesan teks pada Selasa, 19 Mei 2020.
Dilansir dari tempo.co, dari kedua tersangka, penyidik menyita surat pengembalian dokumen dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, buku pendaftaran, rekapitulasi pendaftaran, kontrak kerja, slip gaji, dua Unit CPU, NIB, akte pendirian PT Mandiri Tunggal Bahari.
Kemudian, SIP3MI dengan Nomor Induk Berusaha 8120012221163, perjanjian kerja sama untuk ABK kapal ikan tanggal 8 April 2019, perjanjian kerja sama pelayanan kesehatan PT RAHB Corporindo Nusantara Klinik Utama Hasela Tegal dengan PT. MTB tanggal 15 Juli 2019, dan surat Nota Kesepakatan Nomor 002/NK/BDM-SJMTC/I/2020 tentang pendidikan dan latihan keterampilan kepelautan antara PT SEAMAN JAYA RAYA dengan PT MTB tanggal 15 Januari 2020.
Iskandar menyebut MH dan S disangkakan dengan Pasal 85 dan atau 86 huruf c UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang PMI dan atau pasal 4 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
Dugaan perbudakan ABK WNI ini bermula dari laporan National Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia. Dalam laporannya, DFW menyebut ada ABK bernama Herdianto yang diduga tewas setelah disiksa. Jenazahnya kemudian dilarung di laut Somalia.
"Sebelum meninggal, Herdianto terindikasi mengalami penganiayaan, tindakan kekerasan fisik (pukulan dan tendangan dengan menggunakan pipa besi, botol kaca dan setrum)," ujar M Abdi Suhufan dari National Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 17 Mei 2020.
Sumber : tempo.co