SUKABUMIUPDATE.com - Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (BBH PPNI) mendapat laporan dari para perawat yang mengalami persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Melansir dari tempo.co, Sekretaris BBH PPNI Maryanto mengatakan, laporan datang dari para perawat di rumah sakit atau klinik swasta maupun pemerintah.
"(Pelapor) campur, (perawat RS) swasta dan pemerintahan dengan status BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)," kata Maryanto ketika dihubungi, Selasa, 19 Mei 2020.
Menurut Maryanto, para perawat melapor THR hanya dibayarkan setengah atau belum dibayarkan sama sekali. Ada pula yang belum mendapatkan kepastian dari manajemen.
"Rata-rata tidak menerima THR. Karena alasan pandemi," kata Maryanto. "Di daerah BLUD ada yang tidak dibayar."
PPNI telah membuka posko pengaduan bagi perawat yang tidak memperoleh THR. Pengaduan bisa disampaikan melalui berbagai saluran. Yakni laporan langsung ke DPP PPNI di kawasan Jakarta Selatan, pengaduan via telepon di (021) 22710272, hingga pengaduan online lewat tautan bit.ly/aduanthrppni.
Menurut Maryanto, pengaduan THR akan dibuka hingga H+7 lebaran. "Kami sengaja membuat sistem online agar mengetahui kondisi real di lapangan," ucap dia.
Sumber : tempo.co