SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI, Reynhard Silitong menyebut, narapidana Habib Bahar bin Smith langsung ditempatkan di sel khusus di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Ditempatkan di one man on cell (straft cell) di blok A (Antasena) kamar 9, Lapas Gunung Sindur," ujar Silitonga, kepada Suara.com, Selasa (19/5/2020).
Melansir dari suara.com, diketahui, Habib Bahar dijemput aparat kepolisian bersama tim dari Direktorat Kamtib Ditjen PAS, pada Selasa (19/5/2020) dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya.
Habib Bahar dinyatakan telah melanggar sejumlah aturan dalam pembebasan bersyaratnya melalui program asimilasi yang diberikan Kemenkum HAM RI.
Padahal, Habib Bahar sebelumnya pada Sabtu ( 16/5/2020) baru saja dibebaskan dari Lapas Klas II a Cibinong, Bogor.
Izin pembebasan bersyarat Habib Bahar Smith resmi dicabut oleh Ditjen PAS, setelah dalam pengawasan oleh Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor, Habib Bahar dinyatakan melanggar sejumlah aturan.
"Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi (Habib Bahar) di rumah dicabut," kata Silitonga.
Menurut dia, Habib Bahar dinyatakan telah membuat keresahan di tengah masyarakat dalam pembebasan asimilasi yang telah diberikan Kemenkum HAM RI.
Pertama, Habib Bahar menghadiri dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
"Ceramahnya, telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat," kata Silitonga.
Kemudian, Habib Bahar juga dinyatakan melanggar aturan dalam pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat virus corona di Indonesia.
"Telah mengumpulkan masa (orang banyak) dalam pelaksanaan cermahnya," katanya lagi.
Maka itu, Habib Bahar telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 3 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.
Sumber : suara.com