SUKABUMIUPDATE.com - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia akan kembali menggugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung.
Melansir dari tempo.co, kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa mengatakan tengah menyusun berkas dan dalil untuk kembali mengajukan gugatan tersebut. “Kami sedang bersusah payah untuk menyiapkan lagi uji materi jilid dua ini, yang sebenarnya tidak perlu terjadi di negara demokrasi,” kata dia saat dihubungi, Sabtu, 16 Mei 2020.
Pada Maret lalu, MA sebetulnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh KPCDI terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS.
Dalam pertimbangan putusannya, MA menyatakan defisit BPJS terjadi karena kesalahan dan kecurangan dalam pengelolaannya. Majelis hakim menyatakan karena itu, defisit BPJS tak boleh dibebankan ke masyarakat.
Setelah putusan MA itu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Peraturan itu menyinggung kenaikan untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja.
Aturan menyebutkan untuk Januari hingga maret, besaran iuran BPJS mengikuti Perpres Nomor 75 tahun 2019. Sementara untuk periode April-Mei 2020, iuran jaminan kesehatan mengikuti amanat putusan MA dan tidak mengalami kenaikan.
Rusdianto menilai penerbitan Perpres 64/2020 mengenai kenaikan iuran BPJS tersebut merupakan kesalahan. Menurut dia, dalam putusan MA disebutkan bahwa kenaikan tarif tidak dapat dibenarkan karena pengelolaan BPJS belum maksimal, masih terjadi kelesuan ekonomi, dan egosektoral dalam pengelolaan BPJS yang merugikan rakyat kecil, serta usulan kenaikan tarif tidak melibatkan publik.
Karena itu, MA memutuskan bahwa defisit BPJS seharusnya tidak dibebankan kepada masyarakat.
Rusdianto mengatakan putusan MA tidak melarang kenaikan BPJS untuk selamanya. Dia menganggap pemerintah boleh menaikkan iuran kalau saja sudah memperbaiki kondisi-kondisi yang menyebabkan BPJS Kesehatan Defisit.
Akan tetapi, Rusdianto menilai pemerintah belum menjalankan perbaikan itu ketika menerbitkan Perpres yang baru. Ditambah, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang benar-benar terpuruk karena Covid-19. “Kami lihat pemerintah mencari celah dari putusan ini,” kata dia.
Sumber : tempo.co