SUKABUMIUPDATE.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat menolak usul yang diajukan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang meminta penundaan tahapan Pilkada 2020 sampai Covid-19 tidak lagi berstatus pandemi dunia.
Melansir dari tempo.co, politikus Demokrat Andi Nurpati mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 menetapkan harga mati bahwa hari-H Pilkada harus dilakukan pada 9 Desember 2020. Sehingga, kata dia, Pilkada tetap harus dilakukan walaupun Covid-19 masih berstatus pandemi dunia.
“Situasi dan kondisi Indonesia tidak bergantung dengan negara lain. Ini Pilkada yang hanya dilaksanakan di beberapa daerah Indonesia. Beda dengan Pilpres dimana melibatkan warga kita yang tinggal di negara lain,” ujar eks anggota Komisi Pemilihan Umum ini dalam acara uji publik online Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan tahapan Pilkada, Sabtu, 16 Mei 2020.
Untuk itu, ujar Andi, tahapan Pilkada sudah bisa dimulai kembali pada 6 Juni 2020, sesuai draft PKPU yang telah disiapkan. “Lagipula pemerintah sudah berencana melakukan pelonggaran PSSB mulai Juni nanti. Mal dan sejumlah fasilitas publik akan dibuka. Masak pemilu tidak bisa kita lakukan?” ujar Andi.
Hal senada disampaikan Anggota Fraksi PKS, Hermanto. Dia menyebut, Pilkada dalam situasi pandemi harusnya tetap bisa dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19. “Kalau ditunda terus tahapannya, kandidat bisa stres, karena strategi yang telah mereka siapkan akan terkendala. Semua jadi tidak ada kepastian” ujar dia dalam acara yang sama.
Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari cenderung setuju dengan Menkes Terawan. Menurut Feri, dalam situasi pandemi saat ini, pertimbangan yang dikedepankan para pengambil kebijakan harus mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat, ketimbang aspek politik ataupun hukum.
“Pernyataan Pak Menkes sudah jelas menyiratkan bahwa masih terlalu riskan untuk melanjutkan tahapan Pilkada pada Juni mendatang,” ujar dia.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengusulkan tahapan Pilkada bisa dilanjutkan jika status Covid-19 sudah turun menjadi endemi atau wabah nasional. “Soalnya, kalau status pandemi dunia ini belum dicabut, semuanya masih unpredictable. Dan rasanya tidak elok, kita juga melihat negara-negara lain. Kalau kita menyelenggarakan sendiri, saya kira lucu juga,” ujar Terawan dalam acara yang sama.
KPU berjanji akan membahas semua usulan tersebut. Rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI pun diupayakan bisa dilakukan sebelum memasuki masa reses.
Sumber : tempo.co