SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Presidium Alumni 212 atau PA 212 Slamet Maarif mengatakan ikut menjemput langsung kebebasan Bahar bin Smith dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, pada Sabtu sore ini, 16 Mei 2020. Dilansir dari tempo.co, Bahar bebas bersyarat lewat program asimilasi.
"Alhamdulillah kondisinya sehat," kata Slamet melalui pesan singkatnya. Selain Slamet, Bahar turut dijemput Ketua Media Center Perhimpunan Alumni 212 atau PA 212 Novel Chaidir Hasan alias Novel Bamukmin dan pengacaranya Aziz Yanuar.
Slamet menuturkan sampai Lapas Cibinong sekitar pukul 15.00 dan dibolehkan masuk setelah menunggu 40 menit usai menyelesaikan proses administrasi. Bahar, kata dia, bisa keluar lapas sekitar pukul 16.10.
Sebelum keluar lapas, Slamet mengimbuhkan, Bahar masih sempat berpamitan dengan ratusan narapidana lainnya. "Para Napi mengiringi Salawat dan tangisan penuh air mata untuk melepas Habib Bahar," ujarnya.
Slamet mengatakan Bahar langsung menuju pesantrennya di Bogor, untuk kembali mengajar. Selain itu, PA 212 berharap Bahar tetap istikomah berdakwah dan terus berjuang untuk bela agama, ulama dan NKRI. "Jangan pernah kendur berjuang teriring doa semoga Allah angkat derajat beliau."
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan Bahar bin Smith masuk dalam program asimilasi. Ia mengatakan, pentolan salah satu ormas Islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi pada hari ini yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana," kata Aris saat dihubungi di Bandung, Sabtu, 16 Mei 2020.
Ia menjelaskan, ada sebanyak delapan orang yang mendapat program asimilasi di LP Cibinong. Salah satunya, kata dia, adalah pencemarah Bahar bin Smith yang sejak 2019 menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan itu.
Selain itu, ia menyampaikan sedianya Bahar bin Smith dijadwalkan bebas murni pada 2021 mendatang. Namun karena kedaruratan Covid-19 ini, dia bisa sedikit menghirup udara segar melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau hak integrasinya itu pada 12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Aris.
Bahar bin Smith dinyatakan bersalah dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung, tiga tahun penjara dan subsider Rp 50 juta, pada 8 Juli 2019.
Dalam bacaan vonis itu, Majelis Hakim menyebut Bahar bin Smith telah memenuhi semua unsur pidana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, dakwaan kedua primair Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana, dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Tempo.co