SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Kesehatan Terawan, Agus Putranto mengusulkan agar tahapan lanjutan pemilihan kepala daerah atau Pilkada dilaksanakan setelah status Covid-19 sebagai pandemi dunia dicabut oleh WHO.
Dilansir dari tempo.co, menurut Terawan, minimal tahapan Pilkada bisa dilanjutkan jika status Covid-19 sudah turun menjadi endemi atau wabah nasional.
“Kalau endemi, kita bisa mudah memprediksikan. Tapi kalau pandemi dunia, maka kita harus perhatikan kondisi dunia. Itu masukan saya, mohon untuk diperhatikan,” ujar Terawan dalam acara uji publik rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Tentang Tahapan Pilkada 2020 pada Sabtu, 16 Mei 2020..
Mengutip berbagai sumber, WHO mendefinisikan pandemi sebagai penyebaran penyakit baru ke seluruh dunia. Sementara endemi adalah penyakit yang menyerang lingkup yang lebih kecil dibanding pandemi, misalnya satu negara saja, wilayah, atau benua.
“Soalnya, kalau status pandemi dunia ini belum dicabut, semuanya masih unpredictable. Dan rasanya tidak elok, kita juga melihat negara-negara lain. Kalau kita menyelenggarakan sendiri, saya kira lucu juga,” ujar Terawan
Sejauh ini, KPU merencanakan tahapan pendaftaran paslon digelar pada September 2020 dan pemungutan suara rencananya digelar pada Desember 2020.
Rencana jadwal pemungutan suara ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Dalam Perpu ini, tepatnya di Pasal 201 A ayat (1), disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid-19.
Dalam ayat selanjutnya disebutkan, dalam hal pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam berakhir. Untuk itu, saat ini KPU masih melakukan uji publik draft PKPU tentang tahapan Pilkada sebelum jadwal tahapan pemilihan ditetapkan.
Sumber: Tempo.co