SUKABUMIUPDATE.com - Markas Besar Kepolisian RI mempersilakan masyarakat yang barangnya disita oleh penagih utang atau debt collector selama masa pandemi Covid-19 untuk melapor.
Dilansir dari tempo.co, "Silakan dilaporkan ke kepolisian," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono melalui pesan teks pada Jumat, 15 Mei 2020.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Alamsyah Saragih meminta aparat hukum untuk secara tegas menindak semua penagih utang atau debt collector di masa pandemi wabah Covid-19.
"Saya meminta aparat hukum secara tegas untuk menarik semua debt collector yang mencoba menyita barang milik debitur yang sedang alami kesulitan di masa pandemi," ujar Alamsyah melalui konferensi pers daring pada 13 Mei 2020.
Apalagi, kata Alamsyah, juga sudah ada aturan terkait itu, seperti putusan Mahkamah Konstitusi, di mana penyitaan tersebut adalah tindakan kekerasan yang bisa dikenakan pidana. "Sehingga aparat jangan takut-takut menarik mereka," ucap dia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengimbau kepada lembaga pembiayaan untuk tidak menagih utang nasabah menggunakan penagih utang, terutama saat pandemi Covid-19. Hal ini sejalan dengan pemberian kelonggaran kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) ini atas utang-utang nasabah yang terdampak Covid-19.
Sumber: Tempo.co