SUKABUMIUPDATE.com - Mabes Polri mencatat ada 109 narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan. Dilansir dari tempo.co, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menuturkan, kebanyakan mereka berulah lantaran untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Motif napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan umumnya didominasi faktor ekonomi, terutama pada kejahatan terhadap properti seperti pencurian," ujar Ahmad saat dikonfirmasi pada Jumat, 15 Mei 2020.
Berdasarkan data kepolisian, untuk kasus pencurian sendiri, mencapai 71 kasus. Sedangkan sisanya adalah narkotika, penganiayaan serta pengeroyokan, pemerkosaan serta pencabulan, penipuan serta penggelapan, perjudian, pembunuhan, dan kasus senjata tajam.
Sementara untuk rincian jumlah kasus dengan lima wilayah terbanyak; ada 15 kasus di Kepolisian Daerah Jawa Tengah, 14 kasus di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, 11 kasus di Kepolisian Daerah Jawa Barat, 10 kasus di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dan 9 kasus di Kepolisian Daerah Riau.
Ahmad mengatakan jika dibandingkan total narapidana yang mendapat asimilasi yakni 38.822 orang, maka mereka yang kembali berulah tidak memberikan pengaruh signifikan pada jumlah kejahatan.
"jika data tersebut dibanding dengan jumlah kejahatan secara keseluruhan sebanyak 15.322 pada total kriminalitas bulan April, maka jumlah kejahatan yang dilakukan oleh napi asimilasi hanya 0,7 persen, sehingga kejahatan oleh napi asimilasi tidak memberikan pengaruh yang signifikan pada jumlah kejahatan," kata Ahmad.
Sumber: Tempo.co