SUKABUMIUPDATE.com - PT Taspen (Persero) akan menyalurkan tunjangan hari raya atau THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan secara serentak pada Jumat, 15 Mei 2020.
Dilansir dari tempo.co, SVP Sekretariat Perusahaan Taspen M. Ali Mansur mengimbau kepada kantor bayar Taspen untuk tetap memperhatikan protokol pelayanan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Selain itu perseroan juga mengingatkan agar penerima pensiun dan penerima tunjangan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen (Persero).
Selain itu, di tengah Pandemi Covid-19 saat ini, Taspen memiliki protokol kesehatan dalam memberikan layanan kepada pesertanya. Melalui program “Taspen Pesona" (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona), Taspen siap memberikan layanan kepada para peserta khususnya para peserta pensiun di antaranya dengan layanan E-Klim, Tcare dan Otentikasi Digital.
Lebih jauh Ali menjelaskan besaran THR itu setara dengan penghasilan bulan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
"Komponen penghasilan THR 2020 bagi penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak," ujar Ali dalam keterangan resmi, Rabu, 13 Mei 2020.
Bagi penerima pensiun atau penerima tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, kata Ali, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan.
Pada tahun 2020 ini, Taspen akan menyalurkan THR kepada 11 kelompok pensiunan sebagai berikut:
1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil atau PNS, terdiri dari:
a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah;
b. Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian;
c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
2. Penerima Pensiun Pejabat Negara;
3. Penerima Pensiun Hakim;
4. Penerima Pensiun TNI atau Polri;
5. Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4;
6. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas;
7. Penerima Tunjangan Veteran;
8. Penerima Tunjangan PKRI;
9. Penerima Tunjangan KNIP;
10. Penerima Tunjangan KNIL; dan
11. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.
Untuk lebih jelas terkait informasi atas pembayaran THR 2020, nasabah dapat menghubungi kantor Taspen terdekat atau call center 1 500 919.
Sumber: Tempo.co