SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang meminta masyarakat di kawasan pandemi Covid-19 untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah. Dilansir dari tempo.co, fatwa MUI juga menjelaskan bagaimana ketentuan mengenai pelaksanaan salat tersebut.
Dalam fatwanya, MUI menyatakan salat Idul Fitri di rumah dapat dilaksanakan secara berjamaah atau sendiri. “Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri,” seperti dikutip dari fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI, Rabu, 13 Mei 2020.
Komisi Fatwa MUI menyatakan salat berjamaah Idul Fitri di rumah, minimal diikuti oleh 4 orang. Satu orang menjadi imam dan 3 orang menjadi makmum. Kaifiat salat Idul Fitri berjamaah di rumah mengikuti tata cara salat sebagaimana dilakukan di masjid atau musala.
Sebelum salat, disunahkan memperbanyak membaca takbir, tahmid dan tasbih; salat dimulai dengan menyerukan ‘ash-shalata jamiah’, tanpa azan dan iqamah; memulai dengan niat salat Idul Fitri; membaca takbiratul ihram; membaca Al-Fatihah; lalu dilanjutkan ruku, sujud, duduk di antara dua sujud dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat Idul Fitri biasa dengan tujuh kali takbir.
Pada rakaat kedua, sebelum membaca Al Fatihah, disunahkan membaca takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan; lalu membaca surat Al Fatihah diteruskan membaca surah pendek dari Al Quran. Selanjutnya ruku, sujud, hingga salam.
Setelah salam, disunahkan mendengarkan kutbah Idul Fitri oleh khatib. Namun, jika jumlah jemaah kurang dari empat atau tidak ada yang punya kemampuan berkutbah, maka salat Idul Fitri berjamaah boleh dilakukan tanpa ceramah.
Sedangkan kalau dilakukan secara sendiri, salat dimulai dengan membaca niat dan bacaan salat dilantunkan secara pelan. Tata cara pelaksanaan salat dilakukan sama seperti kaifiat salat Ied secara berjamaah, namun tidak ada kutbah.
Sumber: Tempo.co