SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet, menyoroti penghilangan rincian dokuman AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
BACA JUGA: drh Slamet: Tarik Piutang Negara untuk Bantu Penanggulangan Corona
Slamet mengatakan, dokumen AMDAL yang dirinci di dalam Undang-Udang lama, dihilangkan dan dipindahkan ke Peraturan Pemerintah (PP). Ia mengungkapkan, dampak kerusakan lingkungan hidup sangat mengancam hidup manusia.
"Sebut saja kebakaran hutan, limbah beracun yang dibuang ke sungai, polusi udara, gas beracun, longsor, banjir, sampah B3, plastik dan lainnya. Hal itu akan sangat berbahaya bila tidak dinyatakan di dalam Undang-Undang," ucap Slamet kepada sukabumiupdate.com, Rabu (13/5/2020).
"Ini bagian dari tanggungjawab saya sebagai wakil rakyat memastikan rakyat terlindungi melalui Undang-Undang yang saya buat," tegasnya.
Tak hanya itu, sambung Slamet, peran masyarakat sekitar yang akan menanggung akibat jangka pendek dan jangka panjang juga disempitkan dalam Omnibus Law, hanya dengan "yang terkena dampak langsung".
Ia menilai sebuah musibah lingkungan tidak mungkin korbannya hanya satu dua orang atau satu dua RT/RW, sangat bergantung pada analisisnya. Jadi, poin-poin penting AMDAL harus dinyatakan dalam Undang-Undang.
BACA JUGA: Harga Ayam Anjlok, drh Slamet: Pemerintah Jangan PHP Peternak Mandiri!
Selain itu, Slamet beranggapan, fungsi kontrol masyarakat justru jangan dikurangi. Padahal, pemerintah dapat membedakan mana masyarakat yang cenderung mempersulit dan mana masyarakat yang memang terancam atas kerusakan lingkungan tersebut.
Masyarakat yang terancam dengan sebuah kebijakan lingkungan punya hak untuk mempertanyakan AMDAL sebuah perusahaan. Negara harus merasa terbantu dengan peran masyarakat seperti itu. Hanya investor tertentu yang tidak mendukung peran pelestarian lingkungan hidup.
"Saya kecewa dengan draft RUU ini, tidak layak disebut sebagai RUU yang dibuat oleh pemerintah sebagai pengayom rakyat. Semangat kita mengejar investasi jangan membuat kehilangan fungsi perlindungan terhadap kehidupan bangsa kita sendiri," pungkas legislator asal Sukabumi tersebut.