SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pengurus Pusat Muhammadiyah mengimbau masyarakat untuk melaksanakan Salat Ied Idul Fitri nanti di rumah masing-masing jika wabah Covid-19 belum reda.
"Ya hasil rapat Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan MTT PP Muhammadiyah demikian memutuskan," ujar Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan, Wawan Gunawan Abdul Wahid, melalui pesan teks hari ini, Selasa, 12 Mei 2020.
Dilansir dari tempo.co, sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran tentang panduan beribadah menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah tahun ini di tengah wabah Covid-19.
Beberapa poin yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 tahun 2020, di antaranya Salat Ied saat Idul Fitri secara berjamaah ditiadakan.
Kegiatan takbiran keliling pun dilarang Pemerintah. Takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
Acara halal bihalal Idul Fitri diminta dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
Adapun sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti sehingga tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama. Salat tarawih dan tadarus Al-Qur'an juga dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
Sumber : tempo.co