SUKABUMIUPDATE.com - Sekreraris Jenderal Pengurus Pusat PBSI, Achmad Budiharto enggan berpolemik perihal disebutnya nama Kepala Pembinaan dan Prestasi PP PBSI Periode 2016-2020, Susy Susanti dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi.
Melansir dari tempo.co, dalam persidangan pada 6 Mei 2020, nama Susy disebutkan Jaksa Penuntut Umum telah menagih kembali uang anggaran Satlak Prima sebesar Rp 800 juta yang diberikan pada Imam Nahrawi.
"Kalau menurut saya, itu masih dalam proses, karena masih dalam proses sebaiknya kita tidak berpolemiklah," kata Budiharto saat dihubungi Tempo, Selasa, 12 Mei 2020.
Pihaknya, kata Budiharto menyerahkan proses hukum yang berjalan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. "Kita lihat nantinya, saya kira sama ya, Mbak Susi juga seperti itu. Itu saja sih," ujar dia.
Menanggapi namanya yang disebut dalam persidangan kasus Imam Nahrawi, Susy Susanti menyerahkan pernyataan resmi kepada pimpinannya di PBSI.
Dalam sidang 6 Mei 2020, mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat menjadi saksi karena menjadi kurir penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar untuk Imam Nahrawi.
Sumber : tempo.co