SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri telah merampungkan pemeriksaan pertama terhadap 14 anak buah kapal atau ABK Indonesia yang bekerja di Kapal Cina Long Xing 629.
Dilansir dari tempo.co, mereka diperiksa sebagai saksi korban kasus dugaan perbudakan dan eksploitasi di kapal Cina.
Menurut Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar John W. Hutagalung, dari pemeriksaan ditemukan indikasi dugaan eksploitasi terhadap para ABK Indonesia selama berada di kapal Cina.
"Kesaksian 14 kru kapal menjadi bukti awal untuk kami kembangkan," ucap dia saat dihubungi hari ini, Ahad, 10 Mei 2020.
Keempat belas ABK Indonesia tersebut bekerja di kapal Cina Long Xing 629 dan tiba di Indonesia pada Jumat sore, 8 Mei 2020. Mereka terbang dengan Garuda Indonesia dari Korea Selatan
Para ABK Indonesia pulang setelah menjalani masa karantina wajib karena Covid-19 di sebuah hotel di Busan, Korea Selatan. Para ABK memang meminta dipulangkan setelah tiga rekan mereka meninggal di kapal dan jenazahnya dilarung di laut lepas (burial at sea).
John mengungkapkan empat hal yang ditanyakan kepada 14 ABK Indonesia. Awalnya, polisi mendalami bagaimana prosedur para ABK bisa bekerja di luar negeri.
"Lalu cerita mereka bergabung dan ikut dalam kapal tersebut."
Menurut John, penyidik juga mendalami dugaan eksploitasi selama di kapal Cina, yang terkait dengan jam kerja, upah, ancaman, hingga asuransi.
"Terakhir, penyidik bertanya tentang kesaksian atas pelarungan tiga jenazah rekannya ke laut," tutur Kombes John Hutagalung.
Sumber : tempo.co