SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan aksi YouTuber Ferdian Paleka dan kawannya memberikan sembako berisi sampah ke transpuan bukan tindakan pidana. Sebab tindakan itu hanya melanggar etika.
Dilansir dari tempo.co, oleh karena itu Nelson berpendapat polisi seharusnya tidak menahan Ferdian cs."Dia kan gak ada mukul, nusuk, transpuan itu. Gak perlu dipidana," ujar Nelson saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Mei 2020.
Nelson mengatakan tindakan Ferdian cs itu memang tak bisa dibenarkan. Tapi, ia mengatakan tidak semua hal yang salah harus dipenjarakan, karena prinsip hukuman pidana adalah ultimum remedium atau last resort (upaya terakhir).
Dibanding memenjarakannya, Nelson mengatakan polisi seharusnya bisa mengajak Ferdian untuk mengampanyekan hak-hak transpuan agar masyarakat bisa lebih menghormatinya.
"Sekarang ini sedikit-sedikit heboh di sosial media ditangkap, kasih pasal karet UU ITE yang "ujaran kebencian", atau "penghinaan". Bahaya kalau masyarakat kita lama-lama menganggap ini wajar," kata Nelson.
Ferdian menjadi terkenal berkat konten prank yang merendahkan martabat manusia terutama transpuan yang menjadi korbannya. Alih-alih berbuat baik dengan memberikan sembako di masa kesulitan karena sembako, Ferdian justru mengisi kardus itu dengan sampah dan batu bata dengan tujuan mempermalukan para transpuan.
Ferdian Paleka kemudian dicokok polisi di tol Tangerang – Merak setelah berusaha melarikan diri pada Jumat, 8 Mei 2020. Saat itu, ia bersama seorang teman dan pamannya. Ferdian cs dijerat dengan UU ITE pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 dengan ancaman hukuman 4 - 12 tahun penjara.
Sumber: Tempo.co