SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadan 1441 Hijriah atau 2020 Masehi dengan uang sebesar Rp 55 ribu per orang.
Dilansir dari tempo.co, "Kami tetapkan nilai rupiah kadar zakat fitrah tahun ini Rp 55 ribu," ujar Kepala Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara, Maslekhan ketika ditemui di Penajam, Jumat, 8 Mei 2020.
Selain membayar zakat fitrah dengan uang, pembayarannya juga dapat dilakukan menggunakan bahan pokok, yakni beras seberat 2,5 kilogram.
Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara bisa membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras maupun nilai uang yang telah ditetapkan. "Jadi terserah kepada masyarakat akan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang atau beras," ucapnya.
Prinsip pembayaran zakat fitrah, ujar Maslekhan, adalah dengan bahan pokok yang menjadi kebutuhan di satu daerah, namun juga diperbolehkan dengan uang. Penetapan pembayaran zakat fitrah pada Ramadan 1441 Hijriah/2020 Masehi melalui SK (surat keputusan) Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 046 Tahun 2020.
Sementara pada kondisi pandemi Covid-19 saat ini, panitia zakat fitrah diminta melakukan penjemputan pembayaran zakat guna menghindari adanya kerumunan di masjid atau mushala.
"Kami keluarkan imbauan ke masjid dan musala atau tempat pembayaran zakat lainnya untuk menerapkan pembatasan sosial saat pembayaran zakat fitrah," kata Maslekhan.
Sumber: Tempo.co