SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Kesehatan mengimbau agar rumah sakit segera mengajukan klaim biaya pelayanan kesehatan bagi pasien yang terjangkit virus Corona atau Covid-19. Dengan begitu klaim tersebut bisa segera diproses.
Dilansir dari tempo.co, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti menjelaskan bahwa pandemi Corona menyebabkan penurunan tingkat okupansi rumah sakit antara 20 persen–50 persen. Hal tersebut turut mengganggu arus kas rumah sakit.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan bagi rumah sakit untuk mengajukan klaim biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19. Tri memastikan seluruh rumah sakit bisa mengajukan klaim tersebut, bukan hanya rumah sakit rujukan Covid-19.
"Semua rumah sakit, baik mempunyai Surat Keterangan (SK) Rujukan Kementerian Kesehatan, SK Menteri, dan juga SK Gubernur, tetapi juga rumah sakit non rujukan yang telah berkomitmen melakukan pelayanan publik," ujar Tri, Jumat, 8 Mei 2020.
Menurut Tri, semua rumah sakit dapat mengajukan klaim tersebut asalkan memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan di dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan maupun Surat Edaran Menteri Kesehatan.
Hingga Kamis, 7 Mei 2020, Kementerian Kesehatan telah menerima klaim biaya pelayanan pasien Covid-19 dari 95 rumah sakit di seluruh Indonesia untuk 1.389 pasien. Dari jumlah tersebut, klaim yang diverifikasi oleh BPJS Kesehatan baru sebanyak tiga rumah sakit.
BPJS Kesehatan turut terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 dengan melakukan verifikasi klaim rumah sakit yang memberikan pelayanan bagi pasien terjangkit virus Corona.
Penugasan tersebut tercantum dalam surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bernomor S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi siapapun yang terjangkit Covid-19.
"Kriteria masyarakat yang mendapatkan pelayanan dan jaminan pelayanan publik ini di antaranya adalah seluruh penduduk Indonesia, tidak memandang apakah yang bersangkutan adalah peserta JKN, atau peserta BPJS Kesehatan, atau pun bukan," ujar Budi.
Seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 akan ditanggung oleh pemerintah karena penyebaran virus tersebut merupakan pandemi. Bahkan, menurut Budi, warga negara asing yang berada di Indonesia pun akan turut ditanggung biaya perawatannya jika terjangkit virus corona.
"Warga negara asing pun yang mereka sedang ada di Indonesia dan kebetulan menderita serangan penyakit akibat Covid-19 itu pun akan dijamin oleh pemerintah," kata Budi.
Biaya pelayanan kesehatan untuk para pasien Covid-19 ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran Kementerian Kesehatan, bukan melalui BPJS Kesehatan seperti halnya program JKN.
Sumber: Tempo.co