SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menunjuk Didiek Hartantyo sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggantikan Edi Sukmoro.
Dilansir dari tempo.co, "Mengalihkan penugasan Didiek Hartantyo semula sebagai Direktur Keuangan menjadi Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Kereta Api Indonesia, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dimaksud," kutip dari Surat Keputusan Menteri BUMN SK-142/MBU/05/2020 pada Jumat, 8 Maret 2020.
VP Public Relations KAI Joni Martinus membenarkan SK Menteri BUMN tersebut. "Betul, itu SK-nya," kata Joni.
Pengalihan tugas itu berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-21/MBU/01/2016 tanggal 25 Januari 2016 jo Nomor SK-10/MBU/01/2018 tanggal 15 Januari 2018.
Adapun dalam surat, Erick memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia:
- Edi Sukmoro sebagai Direktur Utama;
- Amrozi Hamidi sebagai Direktur Perencanaan Strategis
dan Pengembangan Usaha
- Dody Budiawan sebagai Direktur Niaga;
- R. Ruli Adi sebagai Direktur SDM dan Umum
Selanjutnya Erick mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia:
- Jeffrie N. Korompis sebagai Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Usaha;
- Rivan Achmad Purwantono sebagai Direktur Keuangan;
- Maqin U. Norhadi sebagai Direktur Niaga
- Agung Yunanto - sebagai Direktur SDM dan Umum.
Bagi anggota-anggota Direksi yang diangkat tapi masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.
Sumber: Tempo.co