SUKABUMIUPDATE.com - Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 mengizinkan orang dengan keperluan darurat untuk melakukan perjalanan lintas wilayah selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Melansir dari tempo.co, terkait hal ini, PT Angkasa Pura II (Persero) melayani penerbangan penumpang yang diizinkan itu hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menjelaskan bandara Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal tersebut. Sejauh ini, AP II akan memberikan alokasi ketersediaan waktu terbang atau slot time bagi maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian.
Sejalan dengan itu Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran No. 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Sesuai dengan surat edaran tersebut kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian. Khusus di Jabodetabek, penerbangan hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Awaluddin, Kamis, 7 Mei 2020.
Sementara itu, terkait dengan tiket penerbangan, sesuai SE 31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara menjelaskan penjualan tiket penerbangan tidak boleh dilakukan di bandara. Awaluddin pun kembali menekankan kegiatan mudik ditegaskan tetap dilarang.
Surat edaran mengatur bahwa per hari ini, Kamis, 7 Mei 2020, perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administratif diperbolehkan bagi perjalanan orang yang masuk ke dalam kriteria pengecualian. Untuk itu 19 bandara milik perseroan per hari ini sudah mengaktifkan posko penjagaan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas kesehatan untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan.
“Pengaktifan posko berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19 daerah dan instansi lainnya. Posko diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan dan operasional bandara,” kata Awaluddin.
Beleid itu mengatur sejumlah orang yang masuk ke dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan: pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : tempo.co