SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa perjalanan mudik tetap dilarang selama masa pandemi Corona atau Covid-19. Meskipun mulai hari ini Kementerian Perhubungan kembali membuka layanan transportasi umum.
Dilansir dari tempo.co, larangan itu sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 yang memberikan pengecualian pembatasan perjalanan. "Mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," ujar Pratikno dalam keterangan tertulis, Rabu malam, 6 Mei 2020.
Berdasarkan surat edaran tersebut, ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi masyarakat ketika hendak melakukan perjalanan di tengah berlakunya pembatasan. Persyaratan itu berbeda-beda, tergantung kegiatan dan alasan orang yang akan bepergian.
Berikut ini adalah kegiatan dan rincian persyaratannya.
1. Orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta
Para pekerja wajib menunjukkan surat tugas. Bagi ASN, TNI, dan Polri, surat mesti ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II. Sementara, untuk pegawai BUMN, BUMD, UPT, Satuan Kerja, organisasi non-pemerintah, atau perusahaan; surat harus ditandatangani direksi atau kepala kantor.
Pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta mesti membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa setempat.
Di samping itu, mereka juga mesti menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.
Persyaratan lainnya adalah menunjukkan identitas diri, misalnya melalui Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau tanda pengenal lain yang sah. Serta, mereka mesti melaporkan rencana perjalanan, mulai dari jadwal keberangkatan, jadwal di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.
2. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan atas alasan ini harus menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah. Berikutnya, wajib menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di daerah lain.
Bagi masyarakat yang mendampingi atau mengunjungi keluarga yang wafat perlu menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah.
Syarat lainnya adalah harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.
3. Pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar yang berada di luar negeri yang dipulangkan, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah.
Untuk keperluan ini, masyarakat perlu menunjukkan identitas diri. Selain itu, bagi pekerja migran, mesti menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri.
Bagi mahasiswa dan pelajar mesti menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah masing-masing. Di samping juga menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.
Syarat lainnya, proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.
Sumber : tempo.co