SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi V dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengkritik dua istilah yaitu mudik dan pulang kampung yang dinilai membingungkan masyarakat. Terkait hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menegaskan tidak ada perbedaan makna antara mudik dan pulang kampung.
Melansir dari kumparan.com, Budi Karya menjelaskan, dalam rapat kabinet, Presiden Jokowi telah menegaskan masyarakat tidak boleh mudik. Sehingga diharapkan tak ada lagi perbedaan makna antara mudik dan pulang kampung.
"Mudik dan pulang kampung itu sama dan sebangun. Jangan buat itu dikotomi. Jadi enggak ada perbedaan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5).
"Berulang-ulang di sidang kabinet (ditegaskan) jangan pulang kampung, jangan mudik. Jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga membahasakan orang bisa pulang," tegasnya lagi.
Budi Karya kembali menjelaskan ada beberapa sektor yang dikecualikan untuk bisa berpergian, di antaranya adalah pejabat negara, kedutaan, hingga aparat penegak hukum. Namun, tetap diatur dengan harus menyertakan surat rekomendasi atau surat tugas dari instansi terkait.
"Selain itu, dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus sebagai contoh ada orang tua yang sakit, anak akan menikah, atau di Jakarta saat ini ada kurang lebih 10 ribu pegawai musiman enggak bisa bekerja di jakarta. Bisa diberikan rekomendasi, jadi kami siapkan untuk pulang," jelasnya.
Sehingga, Budi Karya sekali lagi menegaskan masyarakat tidak boleh mudik. Namun, ada pengecualian untuk masyarakat yang bekerja di sektor-sektor tertentu.
"Sekali lagi tolong dibantu enggak ada mudik dan pulang kampung. Kalau pekerja boleh," pungkasnya.
Sumber : kumparan.com