SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus.
Melansir dari suara.com, surat yang ditandatangani oleh Ketua Gugus Tugas Doni Monardo juga terdapat syarat-syarat yang harus dipehuni masyarakat agar bisa bepergian di masa larangan mudik.
Adapun, syarat dibagi menjadi tiga golongan.
Golongan pertama, persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di antaranya:
Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2.
Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Miliki Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerjaiorganisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangi oleh Direksi/Kepala Kantor.
Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta:
Membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.
Kemudian kedua, syarat untuk perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Persyaratanmya hampir sama dengan perjalanan lembaga pemerinta dan swasta yaitu:
Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
Menunjukan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain;
Menunjukan almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia);
Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test, surat keterangan kematian dari tempat atau keterangan sakit/puskesmas/klinik kesehatan; surat sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit.
Terakhir, persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah, syaratnya yaitu:
Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal).
Menunjukan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).
Menunjukan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar).
Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
Sumber : suara.com