SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah operator transportasi umum masih menunggu kepastian dari Kementerian Perhubungan terkait sistem atau mekanisme operasional angkutan penumpang komersial untuk kepentingan khusus di masa pandemi corona. Dilansir dari tempo.co, operator transportasi umum sampai saat ini belum mengantongi instruksi resmi terkait kebijakan tersebut.
"Kami masih menunggu," tutur Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiapura kepada Tempo, Rabu, 6 Mei 2020.
Sedangkan Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan perseroan baru akan mengecek informasi itu. "Kami sedang cek," ucapnya.
Dikonfirmasi terkait hal yang sama, Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono menuturkan pihaknya saat ini belum dapat mengambil langkah apa pun, sebelum pemerintah mengeluarkan arahan secara terperinci. Dia mengakui, hingga kini asosiasinya masih bingung terhadap kriteria penumpang yang diizinkan diangkut operator di masa pandemi Covid-19.
"Kami khawatir, jika arahannya tidak jelas, masyarakat mengira kebijakan ini diberlakukan untuk semua orang. Jadi, tujuan awal pembatasan mudik itu dipertanyakan," ucap Ateng.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya memastikan seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang, baik darat, laut, maupun udara akan kembali beroperasi pada esok, 7 Mei 2020. Namun, penumpang yang dibolehkan menggunakan layanan transportasi adalah orang dengan kebutuhan khusus.
"Dimungkinkan transportasi akan dibuka besok, namun utnuk kepentingan khusus. Tidak untuk mudik. Pemerintah tetap melarang mudik," ujar Budi Karya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, 6 Mei 2020.
Budi Karya merinci, pengecualian itu berlaku untuk penumpang yang merupakan pegawai bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Corona. Kemudian, pelonggaran juga ditujukan untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis, penumpang dengan kepentingan mendesak, dan pemulangan WNI serta pelajar dari luar negeri yang akan kembali ke daerah asalnya.
Budi Karya menerangkan, kebijakan ini akan diatur dalam beleid turunan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. "Secara lebih detail nanti siang Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan memberi penjelasan. Lalu untuk Dirjen lainnya, seperti perkeretaapian, darat, dan laut akan menyampaikan besok kepada khalayak," tutur Budi Karya.
Layanan moda transportasi umum ini sebelumnya sempat ditutup di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah menyusul ditetapkannya aturan larangan mudik. Namun, Budi Karya menjelaskan, relaksasi pengoperasian seluruh moda transportasi itu sudah dirundingkan dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Tim Gugus Tugas dalam hal ini telah bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB selama pandemi corona.
Sumber: Tempo.co