SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sejumlah orang dengan kepentingan khusus dapat melakukan perjalanan menggunakan transportasi komersial saat masa pelarangan mudik berlangsung. Dilansir dari tempo.co, salah satu contohnya adalah orang tua yang akan menikahkan anaknya.
"Orang-orang berkebutuhan khusus dibolehkan. Ada orang tua yang akan menikahkan anaknya di Jakarta atau orang yang keluarganya meninggal," tutur Budi Karya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu, 6 Mei 2020.
Budi Karya menjelaskan, pemerintah akan kembali membuka izin pengoperasian angkutan penumpang komersial untuk seluruh moda, esok, 7 Mei 2020. Namun, penumpang yang diizinkan diangkut ialah penumpang dengan kepentingan tertentu dan bukan untuk keperluan mudik.
Selain untuk kepentingan keluarga dengan alasan mendesak seperti yang telah disebutkan, Budi Karya mengatakan pengecualian pun dilakukan untuk 10 ribu pekerja musiman yang kehilangan pendapatan dan akan kembali ke rumahnya. Adapun secara rinci, Budi Karya menjelaskan pihak yang dibolehkan melakukan perjalanan adalah yang memiliki kriteria sebagai berikut.
Pertama, pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19. Kedua, penumpang yang membutuhkan penanganan medis.
Ketiga, penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal. Keempat, pemulangan WNI serta pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asalnya.
Budi Karya mengakui, kebijakan ini tidak mudah dijalankan di lapangan. Karena itu, ia meminta komitmen pemerintah daerah untuk ikut mengawasi agar pergerakan mudik tetap bisa ditekan.
Adapun Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, memastikan kebijakan ini tidak mengubah peraturan yang telah berlaku sebelumnya, yakni PM Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik. "Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus," tuturnya dalam keterangan kepada wartawan.
Dikonfirmasi terkait rencana Kementerian Perhubungan tentang pelonggaran aturan pengoperasian transportasi di masa pandemi, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra masih enggan berkomentar. Ia mengatakan pihaknya saat ini tengah menunggu detail mekanisme aturan tersebut dari Kementerian. "Kami juga masih menunggu," katanya.
Sama halnya dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Kepala Humas KAI Joni Martinus mengatakan perseroan baru akan mengecek informasi lebih lanjut terkait keputusan regulator. "Kami sedang cek," ucapnya.
Sedangkan Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono menjelaskan, pihaknya belum dapat mengambil langkah apa pun bila arahan resmi dari Kementerian Perhubungan belum dirilis. "Kami sedang menunggu kejelasan, mekanismenya di lapangan seperti apa," ucapnya.
Sumber: Tempo.co