Bisakah Bupati Klaten Dijerat Pidana & Tak Ikut Pilkada 2020?

Minggu 03 Mei 2020, 13:20 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah masih mendalami ada tidaknya pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dilakukan Bupati Klaten Sri Mulyani.

Dilansir dari tirto.id, masalah berawal saat gelagat Sri Mulyani dalam membagikan bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak corona diperbincangkan di jagat Twitter. Wajah dan namanya terlihat jelas dalam bantuan yang ia berikan ke warganya demi mencari popularitas.

Bahkan, ada paket bantuan dari pemerintah pusat yang sengaja ia tempeli dan ia tutupi dengan foto wajah dan namanya. Beberapa akun membongkar modus bantuan yang diberikan dirinya dengan ditempel wajahnya dengan jelas: handsanitizer, masker, kantong plastik, sampai kardus.

Beberapa akun menduga semua yang diperbuat Sri Mulyani ini berkaitan dengan Pilkada 2020 yang rencananya akan dilaksanakan akhir tahun nanti.

Kata akun @mahasiswaYUJIEM : "Atau mungkin Anda menyadari selama ini masyarakat tidak pernah mengenal Anda karena Anda tidak pernah hadir di tengah-tengah mereka? Atau ini salah satu cara agar Anda bisa mempertahankan jabatan Bupati? Karena akhir [tahun] ini ada Pilkada? #BupatiKlatenMemalukan."

Riwayat Dinasti Kekuasaan di Klaten

Dari berbagai sumber yang dihimpun tim riset Tirto, Sri Mulyani tercatat merupakan istri dari Sunarna, eks bupati yang sudah menguasai rezim Kabupaten Klaten selama dua periode 2005-2010 dan 2010-2015.

Wakilnya Sunarna di periode pertama, Haryanto Wibowo, terjerat skandal korupsi sampai tutup usia. Uniknya, Haryanto adalah Bupati Klaten periode 2000-2005 dengan Sunarna saat itu adalah wakilnya. Jadi, roda kepemimpinan di Kabupaten Klaten ini hanya perkara bertukar jabatan saja.

Meski Haryanto telah meninggal dunia, Sunarna tetap menjalin hubungan baik dengan keluarga Haryanto. Ini dibuktikan pada periode kedua Sunarna yang menggaet istri Haryanto, Sri Hartini sebagai wakilnya. Mereka resmi menjabat setelah menang di Pilkada 2015 sebanyak 54 persen.

Tak sampai di situ, kekuasaan dua pasutri ini berlanjut. Di Pilkada selanjutnya, giliran para istri yang menduduki puncak kepemimpinan Klaten. Meski Sunarna sudah tak bisa lagi maju Pilkada, tetapi sang istri, Sri Mulyani menjadi wakil daripada Sri Hartini. Lagi-lagi, ini hanya perkara bertukar jabatan.

Namun, nasib Sri Hartini seperti suaminya dulu yang terjerat korupsi. Pada Jumat, 30 Desember 2016, Sri Hartini dicokok KPK terkait kasus dugaan jual beli jabatan, menguak tabir akan praktik dinasti politik di Kabupaten Klaten. Sri Mulyani pun naik menjadi Plt Bupati dan resmi menjadi Bupati Klaten hingga saat ini.

Dalam masa kepemimpinan Sri Mulyani, kursi wakil bupati dibiarkan kosong tak terisi. Program sambang warga yang jadi agenda rutin bupati, tidak lebih meneruskan program Tilik Desa yang dirintis sang suami, Sunarna.

Kebijakan yang cukup menjadi sorotan masyarakat adalah saat pembagian sepeda motor matik NMAX ke 401 desa/kelurahan dan 26 kasi ketertiban. Sepeda motor berwarna merah itu dibeli dengan APBD sebesar Rp11 miliar dan diserahkan tanggal 26 November 2019.

Di ranah partai, ia juga moncer seperti suaminya. Sri Mulyani menggantikan suaminya, Sunarna menjadi Ketua DPC PDIP Klaten pada Juli 2019. Terakhir, namanya menjadi salah satu calon kepala daerah yang resmi diumumkan DPP PDIP dalam Pilkada serentak 2020, pada 19 Februari lalu.

Dijerat Pasal, Mungkinkah?

Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) Ikhsan Maulana menilai seharusnya Sri Mulyani bisa dijerat dengan beberapa pasal di dalam serangkaian UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 10 Tahun 2016.

Salah satu yang bisa menjeratnya adalah Pasal 71 ayat 3, yang berbunyi: "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih."

Pemerintah bersama DPR RI memang telah sepakat untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 yang seharusnya digelar pada September 2020 menjadi Desember 2020 akibat adanya pandemi corona COVID-19. Meski begitu, sampai saat ini belum ada Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai landasan pelaksanaan penundaan dan tahapan-tahapan Pilkada 2020.

Menurut Ikhsan jika melihat konstruksi hukum di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019, penetapan pasangan calon untuk Pilkada 2020 mendatang adalah Juli 2020.

"Terlepas dari ada atau tidaknya Perppu Pilkada 2020, karena memang belum keluar jadwalnya, maka ketentuan di UU Pilkada saat ini kalau mundur ke belakang enam bulan dari Juli, maka seharusnya Bupati Klaten melanggar pasal 71. Kalau melihat konstruksi hukum saat ini karena Perppu belum keluar," kata Ikhsan saat dihubungi wartawan Tirto, Jumat (1/5/2020).

Jika terkena Pasal 71 tersebut, Bupati Klaten Sri Mulyani bisa dikenakan hukuman pidana dan denda sesuai di dalam UU Pilkada, khususnya pasal 188.

Pasal 188 menyebutkan: "Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)."

"Jika membaca pasal 188 UU Pilkada, maka bisa saja dikenakan sanksi berupa denda dan pidana," katanya.

Selain Pasal 71 di atas, lanjut Ikhsan, Bupati Klaten juga bisa saja dijerat Pasal 187 dalam UU Pilkada mengenai penggunaan kampanye di luar jadwal dan dikenakan denda pidana. Tapi kata Ikhsan penggunaan pasal ini lemah dan dilematis.

"Karena misal hand sanitizer ada foto Bupati Klaten, tapi tidak mencantumkan visi-misi, akhirnya tak terjangkau oleh pasalnya. Menurut kami agak sulit dikenakan pasal itu. Tapi kalau Bawaslu menemukan bukti lain, terkait perluasan definisi kampanye di luar jadwal bagaimana yang ditentukan, dia bisa dijerat juga," katanya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil juga sepakat dengan Ikhsan. Menurut Fadli akan sulit menjeratnya dengan Pasal 187 karena memang Sri Mulyani belum menjadi calon tetap dan saat ini belum masuk masa kampanye.

"Inilah ketidakmampuan regulasi kita untuk menjangkau perbuatan semacam itu," kata Fadli.

Namun, lanjut Fadli, Bawaslu Jateng harus tetap memanggil dan memeriksa Sri Mulyani lebih lanjut terkait dugaan kasus yang menimpanya. Tujuannya agar tak ada lagi kepala daerah yang menyalahgunakan kekuasaannya demi melanggengkan kekuasaannya.

"Pemeriksaan Bawaslu akan dapat membuat terang, sejauh konteks memberikan bantuan itu bermuatan tujuan politik kepentingan kontestasi Pilkada-nya. Menurut saya memang harus diselidiki secara mendalam dan serius," katanya.

Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sebagai pembina kepala-kepala daerah menurut Fadli seharusnya juga diperiksa Bawaslu Jateng dalam memeriksa kasus ini.

"Harus ada peringatan yang tegas, agar tidak mempolitisasi bantuan ditengah bencana. Apalagi, ia adalah salah satu aktor yang potensial menjadi calon [kepala daerah] misalnya," katanya.

Namun, bagi Fadli agak sulit untuk membikin Bupati Klaten tak maju lagi dalam Pilkada 2020 karena lagi-lagi tak ada regulasi yang mengakomodir.

"Kalau melarang ikut Pilkada, ya tidak bisa. Tak ada aturannya sampai ke sana," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai kasus Sri Mulyani ini.

"Masih proses pendalaman dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut," kata Rofiuddin saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (1//5/2020).

 

Sumber : tirto.id

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 11:51 WIB

Babi Hutan Masuk Sumur di Cidolog Sukabumi, Upaya Evakuasi Sampai Dua Jam

Warga Cidolog Sukabumi geger babi hutan masuk sumur 7 meter. Bahu membahu evakuasi hingga membutuhkan waktu dua jam.
Warga evakuasi babi hutan yang masuk ke sumur sedalam 7 meter di Cidolog Sukabumi. (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Science22 November 2024, 11:13 WIB

14 Kecamatan di Sukabumi Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Banjir

BMKG memprakirakan intensitas curah hujan di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada dasarian atau sepuluh hari ketiga November 2024 berkategori menengah hingga tinggi.
Ilustrasi. Motor terseret banjir di Gang Peda Pasar kawasan Ahmad Yani Kota Sukabumi, 5 November 2024. (Sumber: istimewa)
Sukabumi22 November 2024, 11:02 WIB

Warga Jampangtengah Sukabumi Dibacok OTK hingga Luka Parah di Kepala dan Dagu

Seorang pria di Jampangtengah Sukabumi mengalami luka parah di kepala dan dagu usai dibacok sajam oleh orang tak dikenal (OTK).
Ilustrasi. Seorang pria warga Jampangtengah Sukabumi dibacok OTK hingga luka parah. (Sumber Foto: Istockphoto/ Zoka74)
Inspirasi22 November 2024, 11:00 WIB

Sarjana dengan IPK 3,00 Cari Kerja? Cek Info Loker Jawa Barat Berikut!

Lulusan S1 masih nganggur? Berikut Info Loker Jawa Barat untuk Anda!
Ilustrasi. Karyawan Tetap. Info Loker Jawa Barat Lulusan Sarjana dengan IPK 3,00 (Sumber : Freepik/@katemangostar)
Sehat22 November 2024, 10:46 WIB

Tips Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan

Musim penghujan memang membawa udara sejuk dan nyaman, namun juga dapat menjadi tantangan bagi kebugaran tubuh. Artikel ini memberikan beberapa tips untuk tetap aktif meski cuaca tidak mendukung.
Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak