SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mengusulkan agar pekerja yang terkena PHK dan pekerja yang dirumahkan tanpa upah dimasukkan dalam data bantuan sosial fase 2.
Dilansir dari tempo.co, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, para pekerja yang di-PHK atau yang dirumahkan dengan tidak mendapatkan upah, masuk kategori masyarakat rentan miskin yang selayaknya menerima bantuan sosial.
"Saya nggak bisa sampaikan secara detil seperti apa namun sepertinya termasuk penambahan 15-20 persen penerima bansos yang akan diberikan," kata Andri di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2020.
Andri belum bisa menjelaskan berapa jumlah pekerja dirumahkan dan korban PHK yang akan menerima bansos.
Dia mengatakan, data pekerja yang masuk data dan telah dikumpulkan tersebut pada dua periode (2-4 April dan 5-9 April 2020) dengan angka mencapai 50 ribu di-PHK dan 270 ribu dirumahkan tanpa upah.
Mereka diusahakan masuk ke program bansos karena program Kartu Prakerja belum ada kepastian kapan mulai berjalan. "Kami ingin 50 ribu orang ini masuk untuk program bansos berikutnya karena sampai saat ini program Kartu Prakerja belum dapat datanya," katanya.
Andri mengatakan bansos ini diberikan sambil menunggu kartu prakerja. "Terkait disetujui atau tidak, itu kewenangan gugus tugas, karena elemen masyarakat yang harus diperhatikan juga banyak," ujarnya.
Data Disnakertrans-E itu, kata Andri, kemungkinan lebih sedikit dari data pemerintah pusat. Pascapendataan Disnakertrans-E, Kementerian Koordinator Perekonomian juga melakukan pendataan untuk program Kartu Prakerja.
Namun demikian, Andri mengaku data yang dimilikinya tersebut mencakup pekerja dari luar daerah juga yang memang terdampak COVID-19, meski dengan kuantitas hanya sekitar lima persen. "Kami inginnya demikian ya, dari data yang kami miliki masuk program bansos kedua itu," kata Andri.
Sebelum mengusulkan untuk masuk ke data penerima bansos, Disnaker DKI telah mengusulkan beberapa upaya untuk membantu meringankan beban para pekerja yang terkena PHK karena COVID-19.
Antara lain, mengusulkan pada pekerja kena PHK dan dirumahkan akibat COVID-19 untuk ikut program Kartu Prakerja. Setelah wabah COVID-19 berlalu, Disnakertrans-E akan mengintensifkan pelatihan bagi para pekerja korban PHK.
Pemprov DKI juga memberikan relaksasi pada pengusaha, terkait pajak dan pinjaman yang memang kewenangan pemprov, dengan harapan menggairahkan kembali perekonomian sehingga dibutuhkan kembali tenaga kerja. "Dan tenaga kerja yang kita prioritaskan, adalah untuk orang terdampak PHK karena COVID-19 ini," katanya.
Sumber: Tempo.co