SUKABUMIUPDATE.com - Jamu HERBAVID-19 dari Satuan Tugas Lawan Covid-19 DPR telah mengantongi izin edar dari Badan Penawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Dilansir dari tempo.co, pantauan Tempo dari laman resmi BPOM, obat herbal tersebut tercatat dengan Nomor Registrasi TR203643421 dan terbit pada 30 April 2020.
Peredaran jamu dari Sargas Covid-19 DPR tersebut menuai polemik karena sudah dibagikan oleh anggota DPR sejak beberapa hari lalu meski belum memiliki izin edar dari BPOM.
Ramuan tradisional tersebut sempat dituding berasal dari Cina.
Deputi Penerangan Masyarakat Satgas Covid-19 DPR Arteria Dahlan membantah jamu itu dari Cina.
Politiksu PDIP itu menjelaskan, obat herbal milik timnya diproduksi di dalam negeri, mempekerjakan tenaga lokal, dan sebagian besar bahannya asli Indonesia.
"Jadi tidak bermaksud membuat jamu buatan lokal kalah pamor di tengah pandemi Covid-19," ucap Arteria dalam keterangan tertulisnya pada Rabu lalu, 29 April 2020.
Arteria menuturkan pembuatan obat herbal HERBAVID-19 mengacu pada buku panduan penanganan Covid-19 di Wuhan, Cina, dan publikasi jurnal kesehatan internasional.
Delapan jenis bahan bakunya ada di Indonesia dan hanya tiga yang harus impor, yaitu honeysuckle, forsythia, dan biji burdock.
Sumber : tempo.co