SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah masyarakat sempat khawatir bahwa virus corona atau Covid-19 bisa menular melalui makanan. Merespon hal tersebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pedoman pangan olahan untuk mencegah penularan virus yang seringkali mematikan itu.
Melansir dari suara.com, dalam teleconference Kamis, (30/4/2020) Kepala Badan POM RI, Penny K, pihaknya ingin mendorong dan mengimbau pelaku usaha untuk memberikan edukasi dan fasilitas bagi pekerjanya agar upaya pencegahan Covid-19 lebih efektif.
Salah satu pedoman yang diberikan adalah aturan sistem layanan pesan antar dari pelaku usaha ritel pangan kepada konsumennya. Pedoman ini berlaku saat pengusaha mengantarakan langsung makanan atau menggunakan pihak ketiga seperti ojek online.
Berikut beberapa hal yang harus dijalankan saat antar makanan tanpa pihak ketiga, untuk mencegah penyebaran Covid-19 sebagai berikut:
A. Menjamin kondisi setiap kemasan pangan yang dipesan tetap utuh dan tidak rusak selama pengiriman hingga sampai pada penerima.
B. Pangan dikemas dengan kemasan yang baik atau aman dan tertutup sehingga mencegah kontaminasi dan menjamin keamanan pangan.
C. Menjaga kondisi pengiriman (misalnya suhu dan pelindung bubble wrap) sesuai dengan karakteristik produk pangannya seperti pangan beku, pangan yang mudah hancur.
D. Memastikan sarana pengantaran pangan yang akan digunakan dalam kondisi bersih dan aman digunakan.
F. Petugas pengirim harus menerapkan higiene personel, serta menggunakan APD yang sesuai, sekurang-kurangnya menggunakan masker dan sarung tangan.
G. Setiap akan melakukan pengiriman, petugas pengiriman harus dicek kondisi kesehatannya.
Namun apabila pengiriman pesanan dilakukan oleh pihak ketiga seperti ojek online, maka pelaku usaha ritel pangan harus melakukan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari petugas pihak ketiga, antara lain dengan :
1. Melakukan pengecekan suhu tubuh petugas dari pihak ketiga yang akan mengambil pesanan.
2. Mengingatkan petugas dari pihak ketiga untuk menggunakan APD yang sesuai, minimal masker dan sarung tangan dan menerapkan higiene personel.
3. Mengontrol jumlah petugas dari pihak ketiga yang akan mengambil pesanan.
4. Menerapkan sistem antrian untuk menghindari kerumunan di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.
5. Menerapkan akses khusus untuk petugas dari pihak ketiga, jika memungkinkan.
Sumber : suara.com