SUKABUMIUPDATE.com - Eks Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romy, akhirnya bebas. Ia keluar dari Rutan KPK pada Rabu (29/4) malam ini.
Dilansir dari kumparan.com, bebasnya Romy sesuai dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Eks anggota DPR itu sudah menjalani pidana selama itu, sehingga ia dibebaskan.
"Insyaallah (dibebaskan) karena hitungannya hari ini," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, saat dikonfirmasi, Rabu (29/4).
Menurut Nawawi, secara administrasi pembebasan Romy sedang diurus. Pihak pengacara Romy pun sudah berada di rutan.
"Sedang dalam proses pelaksanaan," ujar Nawawi.
Meski bebas, kasus Romy belum berkekuatan hukum tetap. Kasusnya masih bergulir pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Bila kemudian MA menjatuhkan hukuman lebih dari setahun, Rommy bisa kembali dibawa masuk ke penjara.
Romy dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Namun, bandingnya diterima dan hukumannya dipotong menjadi 1 tahun penjara.
Merujuk pada putusan itu, Romy sedianya bebas pada 16 Maret 2020. Sebab, ia ditahan pada 16 Maret 2019.
Namun, ia sempat dibantarkan 44 hari dan saat itu penahanannya tak dihitung. Penghitungan pengacara Romy, 44 hari setelah 16 Maret 2020 ialah 29 April 2020.
Sumber : kumparan.com