Hari Ini Sidang di MK, Begini Materi Gugatan Perpu Covid-19

Selasa 28 April 2020, 04:40 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Hari ini, Selasa, 28 April 2020, sidang uji materi terhadap Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 alias Perpu Covid-19 akan dimulai. Dilansir dari tempo.co, aturan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu sebelumnya digugat oleh tiga kelompok masyarakat.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Foekh menyebut sidang uji materi Perpu Covid-19 in diprioritaskan karena masa berlaku perpu terbatas. "Selama WFH saya memeriksa dan mendalami substansi dari permohonan yang diajukan pemohon, membaca berbagai literatur terkait, termasuk melakukan riset sendiri," ujar Daniel dikutip dari laman Antara, Senin, 27 April 2020.

Ada tiga perkara yang akan disidang oleh MK. Pertama, Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA dengan nomor perkara: 24/PUU-XVIII/2020.

Perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Sri Edi Swasono dengan nomor: 23/PUU-XVIII/2020 serta permohonan dengan nomor: 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan perseorangan bernama Damai Hari Lubis.

Dalam salah satu uji materi, yaitu dari MAKI, poin yang digugat yaitu pasal 27 yang berisi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pasal tersebut memuat ketentuan, salah satunya anggota KSSK di masa Covid-19 tidak dapat dituntut perdata maupun pidana. Maki cs pun menilai ada 26 alasan yang membuat aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Berikut beberapa di antaranya: 

Pertama, Pasal 27 adalah pasal yang superbody karena setiap biaya dalam kebijakan dari KSSK bukan merupakan kerugian negara. Pasal ini pun memberikan imunitas kepada aparat pemerintah untuk tidak bisa dituntut dan dikoreksi melalui lembaga pengadilan.

Kedua, biaya penanganan Covid-19 yang ditulis dengan frasa “bukan merupakan kerugian negara” dianggap sama derajatnya dengan ayat-ayat kitab suci yang tidak bisa digugat. Menurut MAKI, frasa ini jelas-jelas kedudukannya di atas konstitusi sehingga sudah seharusnya dibatalkan.

Ketiga, dalam masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2008 pun pernah diterbitkan perpu yang sejenis. Namun, saat itu DPR menolaknya. Sehingga, MAKI menilai harusnya tidak ada lagi perpu yang memberikan kekebalan penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara, seperti Perpu Covid-19 bentukan Jokowi ini.

Keemat, MAKI pun tidak ingin skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century. Menurut mereka, dalil kedua kasus selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut meskipun telah merugikan negara. “Kami yang selalu mengawal BLBI dan Century dalam bentuk pernah menang praperadilan tidak ingin terulang skandal yang merugikan keuangan negara ratusan triliun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:24 WIB

Pengunjung Minta Maaf Usai Viral, Akui Tak Sengaja Keluhkan Tarif Di Pantai Citepus Sukabumi

Setelah video tersebut viral dan memicu banyak reaksi dari warga, pengunggah video yang diketahui bernama NH (38), seorang warga Desa Gunung Karamat, Kecamatan Cisolok, akhirnya memberikan klarifikasi dan meminta maaf
Pengunjung Pantai RTH Citepus Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Musik30 Januari 2025, 20:00 WIB

16 Konser Musisi Internasional di Jakarta pada Februari 2025, Setiap Minggu Ada

Februari 2025 menjadi bulan cukup padat untuk Indonesia karena akan ada konser dari musisi Internasional baik itu Korea Selatan maupun Amerika Serikat.
16 Konser Musisi Internasional di Jakarta pada Februari 2025, Setiap Minggu Ada (Sumber : Instagram/@mecimapro)