SUKABUMIUPDATE.com - Belakangan ini memang ramai penawaran pemeriksaan cepat (rapid test) baik oleh perusahaan medis maupun rumah sakit. Dilansir dari suara.com, langkah ini disebut-sebut harus dilakukan sebelum pasien menjalani perawatan di rumah sakit.
Namun sebuah surat edaran Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) terkait pelarangan promosi layanan rumah sakit yang mengharuskan melakukan rapid test, dibagikan akun @anjarisme melalui akun twitternya, beberapa hari lalu.
"Terkait layanan #rapidtest #COVID19, #PERSI mengeluarkan ketentuan agar rapid test TIDAK menjadi persyaratan untuk pasien dapat dilayani oleh rumah sakit. Kepada Rumah Sakit seluruh Indonesia agar menjadi perhatian. #RSLawanCovid19 #bersamalawancovid19. Kepada Rumah Sakit seluruh Indonesia agar menjadi perhatian. #RSLawanCovid19 #bersamalawancovid19," tulis @anjarisme dikutip Suara.com, Senin (27/4/2020)
Surat dengan nomor 735/1B1/PP.PERSI/IV/2020, tertanggal 24 April 2020 itu ditujukan ke seluruh direktur, pimpinan, hingga kepala rumah sakit.
Ada 4 poin yang ditekankan PERSI dalam suratnya, yang pertama yakni agar RS tidak melakukan promosi berlebihan terkait layanan pemeriksaan rapid test screening. Dimana layanan ini hanyalah sebagai alternatif, bukan suatu kewajiban yang harus dilakukan pasien.
"Tidak melakukan promosi berlebihan terhadap pelayanan pemeriksaan rapid test screening Covid-19, karena metode ini hanya merupakan suatu alternatif diagnosis untuk mendeteksi adanya infeksi Covid-19 pada pasien," tulis surat tersebut yang ditandatangani Ketua PERSI, Dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes.
Mengingat layanan ini tidak bersifat wajib, poin kedua dari edaran surat itu menyatakan layanan rapid test hanya diberitahukan oleh pihak internal RS, tidak dipampang nyata dalam ruang publik, yang bisa dilihat semua orang.
"Memberikan informasi harga atau biaya pelayanan hanya pada media internal yang terdapat di dalam rumah sakit atau web rumah sakit dan tidak menampilkan harga atau biaya pelayanan pada media indormasi yang terbuka seperti media massa umum, baligo, spanduk, billboard, ataupun berbentuk addsense di situs-situs media sosial," jelasnya.
Poin yang tak kalah penting ialah pasien tidak dipaksa atau diwajibkan melakukan rapid test, hanya untuk mereka mendapatkan layanan dari rumah sakit. Mengingat biaya melakukan rapid test dibebankan kepada pasien, dan ini tidak dibenarkan jika pasien dipaksa melakukan tes.
"Tidak menjadikan pelayanan pemeriksaan rapid test screening Covid-19 sebagai persyaratan untuk pasien dapat dilayani oleh rumah sakit dan biaya pemeriksaanya dibebankan kepada pasien, karena hal ini bersifat menyesatkan,memaksa dan melanggar hak-hak pasien," tulis poin ketiga.
Poin terakhir ialah memastikan setiap pemeriksan harus berdasarkan kemampuan dan bidang dokter dengan penyakit yang bersangkutan dengan pasien.
"Bahwa pemeriksaan diagnostik dilakukan dengan mengikuti ketentuan dari organisasi profesi sehingga memiliki dasar keilmuwan yang berbasis bukti, serta interpretasinya hanya dapat dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi," bunyi poin keempat.
Surat ini disampaikan juga kepada Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten Kota, Ketua PERSI Wilayah, dan Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit.
Rapid test sendiri adalah metode tes menggunakan antibodi yang diambil melalui sampel darah. Dalam sampel darah dilihat apakah antibodi menunjukkan tanda virus masuk ke tubuh. Sayangnya, antibodi baru bisa akan terbentuk dengan hasil positif, setelah 6 sampai 7 hari virus menginfeksi tubuh.
Sehingga meski virus sudah masuk ke tubuh, tapi belum sampai 6 hingga 7 hari, maka hasilnya juga bakal tetap negatif. Itulah mengapa rapid test hanyalah sebagai skrining awal, dan bukan untuk memastikan terdiagnosis Covid-19.
Sedangkan diagnosis pasti untuk Covid-19 hanyalah bisa dilakukan melalui PCR dengan sampel yang diambil melalui metode swab di belakang kerongkongan dan hidung. Pemeriksaan juga dilakukan di laboratorium berkapasitas biosafety level (BSL) II.
Sumber : suara.com