SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menerima laporan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 11,9 miliar pada periode 1 Januari hingga 21 April 2020. Melansir dari tempo.co, dari total 665 laporan yang masuk, sebanyak 456 laporan atau sekitar 69 persen disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, jenis laporan yang paling banyak diterima adalah berupa uang atau setara uang, yaitu 329 laporan. Yang kedua, berjenis barang berjumlah 206 laporan.
Selanjutnya masing-masing berjumlah 36 laporan adalah jenis yang bersumber dari pernikahan (uang, kado barang, karangan bunga), dan makanan/barang mudah busuk. “Selebihnya jenisnya beragam mulai dari akomodasi, parcel, sponsorship, voucher, dan fasilitas lainnya," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Ahad, 26 April 2020.
Sehubungan dengan wabah Covid-19, KPK menutup sementara layanan publik untuk pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka. Namun, sebagai gantinya, KPK mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring salah satunya melalui aplikasi GOL. Aplikasi ini dapat diakses melalui situs https://gol.kpk.go.id atau juga bisa diunduh melalui Play Store dan App Store.
Dalam kurun waktu pemberlakuan layanan tanpa tatap muka tersebut, yakni sejak 17 Maret 2020, tercatat nominal pelaporan penerimaan gratifikasi pada periode itu tidak kurang dari Rp3,5 miliar.
Kepatuhan pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara yaitu paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. "Ancaman pidana tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima," ujar Ali.
Sumber : tempo.co