SUKABUMIUPDATE.com - Pembebasan napi demi mencegah corona masih terus menuai polemik. Sebab, sejumlah napi malah kembali berbuat ulah usai dibebaskan.
Dilansir dari kumparan.com, sudah lebih dari 38 ribu napi yang dibebaskan Kementerian Hukum dan HAM. Bareskrim mencatat setidaknya ada 27 napi yang bebas kemudian kembali berulah.
Terkait hal itu, Menkumham Yasonna H. Laoly mengingatkan bahwa para napi itu sudah diinstruksikan tetap berada di rumah. Politikus PDIP itu meminta pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap wilayah melakukan pengawasan terhadap pra napi itu.
"Mereka dikeluarkan untuk mencegah COVID-19 dengan diasimilasikan di rumah. Bapas harus memastikan itu," kata Yasonna dalam instruksinya pada seluruh Kakanwil, Kadiv Pemasyarakatan, dan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Indonesia, melalui teleconference, Senin (20/4).
Yasonna pun meminta para jajarannya berkoordinasi dengan kepolisian setempat serta forum komunikasi pimpinan daerah dalam mengawasi para napi itu.
agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya,” kata Yasonna.
Sebelumnya Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto menyesalkan keputusan Kemenkumham terkait pembebasan napi karena corona. Polri khawatir napi yang dibebaskan itu justru menciptakan masalah baru.
Agus mengatakan, pembebasan para napi harus dibarengi dengan solusi saat mereka di luar lapas. Salah satunya tentang pekerjaan sebagai upaya bertahan hidup.
"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah COVID-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan," kata Agus lewat keterangannya, Senin (20/4).
Sumber: Kumparan.com