SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 27 eks narapidana alias napi kembali berulah pascabebas melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Dilansir dari suara.com, mereka kembali berulah melakukan kejahatan mulai dari kasus pencurian motor hingga pelecehan seksual.
Hal itu diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Menurut Listyo dari total 38.822 eks napi yang bebas berdasar program asimilasi setidaknya ditemukan 27 di antaranya kembali berulah melakukan kejahatan.
"Napi yang dibebaskan sebesar 38.822 napi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan," kata Listyo kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).
Listyo lantas mengemukakan, beberapa jenis kasus kejahatan yang kembali dilakukan oleh eks napi. Beberapa kejahatan itu diantaranya pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, pencurian dengan kekerasan alias curas hingga pelecehan seksual.
"Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat, curanmor dan curas serta satu pelecehan seksual," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto menilai keputusan Menteri Hukum dan HAM membebaskan 37.563 narapidana melalui program asimilasi berpotensi menimbulkan permalasahan baru.
Sebab dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, mantan narapidana itu pun akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan," kata Agus kepada wartawan Senin (20/4/2020).
Menurut Agus, dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Harkamtibmas, Porli pun telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020. Agus mengemukakan, surat telegram itu diterbitkan sebagai upaya mencegah potensi meningkatnya angka kejahatan khususnya setelah dibebaskannya ribuan napi tersebut.
"Surat telegram ini mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime)," katanya.
Setidaknya, ada delapan poin langkah-langkah yang ditekankan dalam surat telegram Kapolri itu dalam rangka Harkamtibmas. Berikut poin-poinnya;
- Melakukan kerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan.
- Melakukan kerja sama dengan Pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi keluar atau dibebaskan.
- Melakukan kerja sama dengan pihak Pemda dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pembinaan kepada para Napi yang mendapat asimilasi keluar atau dibebaskan agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup yaitu memberikan pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa.
- Melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya.
- Melakukan pengamanan dan penjagaan di lokasi rawan serta meningkatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan (street crime) untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah masing-masing.
- Meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan.
- Mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan apabila pulang malam maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman.
- Menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Sumber: Suara.com