SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan kebijakan larangan mudik akan berlaku efektif mulai 24 April 2020. Dilansir dari tempo.co, konsekuensi dari berlakunya kebijakan ini, kata Luhut, tentunya ada sanksi bagi yang melanggar.
"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya ,namun penerapan sanksi efektif diterapkan mulai 7 Mei," ujar Luhut via telekonferensi usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Selasa, 21 April 2020. Namun, Luhut tidak menjelaskan secara detail seperti apa sanksi-sanksi yang dimaksud.
Keputusan ini menindaklanjuti hasil rapat terbatas pagi ini. Larangan mudik yang awalnya berlaku bagi TNI-Polri dan ASN, kini diberlakukan untuk masyarakat umum juga.
Hal ini, dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Data terakhir menunjukkan kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 6.760.
"Pada hari ini, saya mengambil keputusan besar. Dalam rapat hari ini saya sampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang. Oleh karena itu, persiapan mengenai semua ini harap dipersiapkan," ujar Presiden Jokowi via telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 21 April 2020.
Sumber: Tempo.co