SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah membebaskan 38.822 narapidana atau napi dan anak melalui program asimilasi dan integrasi selama pandemi Covid-19. Dilansir dari tempo.co, “Total data asimilasi dan integrasi adalah 38.822,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Apriyanti, Senin, 20 April 2020.
Rika merinci ada 36.641 orang yang bebas lewat program asimilasi. Sebanyak 35.738 orang berstatus narapidana kasus umum dan 903 anak. Asimilasi adalah program membina napi dengan membaurkan mereka ke masyarakat.
Sedangkan melalui program integrasi ada 2.181 orang yang dibebaskan, terdiri dari 2.145 narapidana dan 36 anak. Program integrasi diberikan kepada napi dan anak yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan program ini lewat Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020. Program ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di penjara dengan penghuni melampaui kapasitas. Program ini hanya diberikan kepada napi kasus pidana umum. Koruptor dan narkoba yang masuk kategori khusus tidak masuk program ini.
Yasonna mewanti-wanti jajarannya agar tidak menarik pungutan liar dalam melaksanakan program asimilasi ini. Ia mengancam akan memecat mereka. Masyarakat, kata dia, bisa melaporkan dugaan pungli kepadanya langsung melalui akun Instagram.
Sumber: Tempo.co