SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan para guru madrasah, termasuk guru madrasah yang bukan pegawai negeri sipil (PNS), tetap akan mendapat tunjangan meski selama wabah COVID-19 dan sekolah sementara diliburkan serta proses belajar mengajar dilakukan dari rumah.
"Selama masih berlangsung masa darurat COVID-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Ahad, 19 April 2020.
Dilansir dari tempo.co, sejak pertengahan Maret 2020, Kementerian Agama meminta lembaga pendidikan keagamaan, termasuk madrasah, menyelenggarakan proses belajar mengajar dari rumah untuk meminimalkan risiko penularan virus COVID-19. Kamaruddin memastikan tunjangan untuk tiga kategori guru bukan PNS tetap diberikan selama pemerintah menerapkan kebijakan itu.
Guru non-PNS yang sudah bersertifikasi dan telah menjalani penyetaraan kepangkatan (inpassing) berhak mendapatkan tunjangan sebagaimana guru PNS, guru non-PNS yang belum bersertifikat tapi sudah melalui penyetaraan kepangkatan berhak mendapatkan Rp 1,5 juta per bulan di luar kelebihan jam mengajar, dan guru yang belum bersertifikat dan belum inpassing akan mendapat insentif Rp 250 ribu per bulan dan honor mengajar yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut Kamaruddin, sedari awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana BOS madrasah untuk membayar honor guru non-PNS.
Kementerian Agama, menurut dia, juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran COVID-19. Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga dapat digunakan untuk membeli atau menyewa perlengkapan dan fasilitas pendukung proses pembelajaran dari jarak jauh. "Boleh juga untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan."
Sumber : tempo.co