SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Kesehatan menetapkan petunjuk teknis klaim penggantian biaya kesehatan untuk rumah sakit yang merawat pasien Covid-19, mulai dari yang berstatus orang dalam pemantauan atau ODP, pasien dalam pengawasan atau PDP, hingga positif Covid-19. Dilansir dari tempo.co, petunjuk teknis klaim penyakit infeksi emerging (PIE) ini dinyatakan dapat dijadikan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dalam pengajuan pembebasan biaya pasien Covid-19.
"Rumah sakit penyelenggara pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat melakukan pengajuan pembebasan biaya pasien Covid-19 untuk pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020." Demikian tertulis dalam Kepmenkes yang dikutip Ahad, 19 April 2020.
Petunjuk ini tertuang dalam Keputusan Kemenkes tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 6 April 2020.
Dalam Bab II Kepmenkes itu, tertulis bahwa biaya perawatan pasien ODP, PDP, dan konfirmasi positif Covid-19 dapat diklaim. Namun untuk ODP, ada dua kriteria turunan yakni ODP dengan usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP berusia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta. Artinya, ODP kurang dari 60 tahun tanpa penyakit penyerta tak dapat diklaim biaya perawatannya.
Klaim biaya perawatan ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dengan kriteria-kriteria di atas yang dirawat di rumah sakit di wilayah Indonesia. Rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang melayani pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim biaya perawatan baik untuk rawat jalan dan rawat inap.
Adapun pembiayaan layanan rawat jalan dan rawat inap meliputi administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan layanan ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai. Juga pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Dalam Bab II poin D tertulis, pelayanan dan jenis pemeriksaan penunjang disesuaikan dengan kemampuan fasilitas layanan kesehatan. Namun ada pula tabel acuan yang dapat dijadikan standar.
Untuk pasien ODP, standar layanan yang diberikan adalah rawat jalan dan konsultasi dokter, dengan tindakan ruangan swab tenggorokan, penunjang laboratorium darah rutin SGOT dan SGPT, serta penunjang radiologi pemeriksaan rontgen dan thorax.
Rumah sakit harus melakukan rekapitulasi data pasien Covid-19 yang dilayani kemudian mengajukan klaim biaya perawatan pasien Covid-19 secara berkala. Pengajuan dibuat secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cs Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan ditembuskan ke BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat.
Pengajuan klaim dapat dilakukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja. BPJS Kesehatan akan memverifikasi pengajuan klaim itu dalam waktu paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima. Kemudian, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim dalam waktu 3 hari kerja setelah menerima Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan.
Sumber : tempo.co