Biaya Perawatan ODP Covid-19 Bisa Diklaim, Berikut Kriterianya

Minggu 19 April 2020, 09:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Kesehatan menetapkan petunjuk teknis klaim penggantian biaya kesehatan untuk rumah sakit yang merawat pasien Covid-19, mulai dari yang berstatus orang dalam pemantauan atau ODP, pasien dalam pengawasan atau PDP, hingga positif Covid-19. Dilansir dari tempo.co, petunjuk teknis klaim penyakit infeksi emerging (PIE) ini dinyatakan dapat dijadikan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dalam pengajuan pembebasan biaya pasien Covid-19.

"Rumah sakit penyelenggara pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat melakukan pengajuan pembebasan biaya pasien Covid-19 untuk pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020." Demikian tertulis dalam Kepmenkes yang dikutip Ahad, 19 April 2020.

Petunjuk ini tertuang dalam Keputusan Kemenkes tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 6 April 2020.

Dalam Bab II Kepmenkes itu, tertulis bahwa biaya perawatan pasien ODP, PDP, dan konfirmasi positif Covid-19 dapat diklaim. Namun untuk ODP, ada dua kriteria turunan yakni ODP dengan usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP berusia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta. Artinya, ODP kurang dari 60 tahun tanpa penyakit penyerta tak dapat diklaim biaya perawatannya.

Klaim biaya perawatan ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dengan kriteria-kriteria di atas yang dirawat di rumah sakit di wilayah Indonesia. Rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang melayani pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim biaya perawatan baik untuk rawat jalan dan rawat inap.

Adapun pembiayaan layanan rawat jalan dan rawat inap meliputi administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan layanan ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai. Juga pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Dalam Bab II poin D tertulis, pelayanan dan jenis pemeriksaan penunjang disesuaikan dengan kemampuan fasilitas layanan kesehatan. Namun ada pula tabel acuan yang dapat dijadikan standar.

Untuk pasien ODP, standar layanan yang diberikan adalah rawat jalan dan konsultasi dokter, dengan tindakan ruangan swab tenggorokan, penunjang laboratorium darah rutin SGOT dan SGPT, serta penunjang radiologi pemeriksaan rontgen dan thorax.

Rumah sakit harus melakukan rekapitulasi data pasien Covid-19 yang dilayani kemudian mengajukan klaim biaya perawatan pasien Covid-19 secara berkala. Pengajuan dibuat secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cs Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan ditembuskan ke BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat.

Pengajuan klaim dapat dilakukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja. BPJS Kesehatan akan memverifikasi pengajuan klaim itu dalam waktu paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima. Kemudian, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim dalam waktu 3 hari kerja setelah menerima Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan.

 

Sumber : tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Bola22 November 2024, 14:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@BorneoSMR/@persib).
Sukabumi22 November 2024, 13:57 WIB

Lewat Inovasi Kesehatan, Kota Sukabumi Raih KIJB 2024 Pemprov Jabar

Reni mengapresiasi prestasi Puskesmas Sukakarya.
Puskesmas Sukakarya Kota Sukabumi meraih KIJB 2024 di Trans Hotel, Kota Bandung, Kamis, 21 November 2024. | Foto: Istimewa
Nasional22 November 2024, 13:56 WIB

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berawal dari Masalah Tambang

Berikut kronologi polisi tembak polisi di Solok Selatan menurut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.
Ilustrasi. Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Solok Sumbar. | Foto : Pixabay
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:50 WIB

Profil Teddy Lesmana, Panelis di Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Teddy Lesmana yang saat ini terpilih jadi panelis di debat Pilbup 2024 adalah sosok yang menginspirasi karena dedikasinya dalam dunia pendidikan dan hukum.
Teddy Lesmana saat ini berprofesi sebagai Dekan Fakultas Hukum, Bisnis dan Pendidikan di Nusa Putra University Sukabumi. (Sumber : Instagram/@teddyzeeous).
DPRD Kab. Sukabumi22 November 2024, 13:34 WIB

Apresiasi Kunjungan KPK, Ketua DPRD Sukabumi: Perkuat Komitmen Bersama Perangi Korupsi

Menurut Budi, kegiatan ini merupakan program rutin tahunan yang dilakukan oleh KPK untuk memberikan pendidikan antikorupsi kepada pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi22 November 2024, 13:30 WIB

KPK Beri Penyuluhan Pencegahan Korupsi untuk Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

Adapun penyuluhan yang diberikan yang pertama terkait pendidikan anti korupsi, kedua pencegahan dan ketiga penindakan.
Kepala Satuan Tugas Wilayah II Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo saat memberikan penyuluhan kepada 60 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:11 WIB

Dipandu Yasmin dan Agung, Daftar Panelis Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Debat antara paslon 01, Iyos - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas akan berlangsung Jumat (22/11/2024) di Hotel Sutan Raja Bandung, mulai pukul 14.00 WIB.
Presenter INews TV Yasmin Athania akan memandu (hots) debat publik II Pilkada Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/11/2024) (Sumber: akun medsos Yasmin Athania)
Food & Travel22 November 2024, 13:00 WIB

Kebun Teh Cipasung, HTMnya Rp10.000 Spot Menarik untuk Healing di Majalengka

Biaya masuk ke Kebun Teh Cipasung cukup terjangkau, sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk menikmati keindahan alam ini.
Dengan semua kelebihan yang dimiliki, Kebun Teh Cipasung memang layak untuk dijadikan tujuan wisata Anda. (Sumber : Screenshot YouTube/@Apri Subroto).
Bola22 November 2024, 12:00 WIB

Prediksi Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11.
Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persija_Jkt).
Sukabumi22 November 2024, 11:58 WIB

Diduga Pecah Ban, Truk Muatan Pasir Masuk Jurang di Parungkuda Sukabumi

Berikut kronologi sementara kecelakaan tunggal truk muatan pasir masuk jurang di Parungkuda Sukabumi.
Kondisi truk muatan pasir yang masuk jurang di pinggir jalan raya di Parungkuda Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)