Ini Pasal-pasal Perpu Covid-19 Jokowi yang Digugat Amien Rais dkk

Sabtu 18 April 2020, 11:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 24 tokoh mengajukan gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi.

Dilansir dari tempo.co, "Para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dengan kerugian konstitusional untuk mengajukan pengujian," demikian tertulis dalam berkas permohonan setebal 34 halaman tersebut, dikutip Sabtu, 18 April 2020.

Tokoh-tokoh yang menggugat di antaranya politikus senior Partai Amanat Nasional Amien Rais, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, guru besar ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua, dan lainnya.

Ada tiga pasal yang dipersoalkan para pemohon, yakni Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3; Pasal 27, dan Pasal 28. Pemohon meminta ketiga pasal ini dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal 2 Perpu itu dinilai bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945. Pasal dalam Perpu tersebut mengatur pemberian kewenangan bagi pemerintah untuk dapat menentukan batas defisit anggaran di atas 3 persen terhadap Undang-undang APBN sampai tahun 2022, tanpa mengatur batas maksimalnya.

Menurut para pemohon, pengaturan demikian bertentangan dengan karakter "priodik" UU APBN yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Sebab, UU APBN 2021 dan 2022 pun belum ada produk hukumnya.

Pemohon juga menilai Pasal 2 Perpu membatasi daya ikat kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberikan persetujuan terhadap APBN, khususnya terkait besaran persen defisit anggaran. Padahal UUD 1945 mengatur bahwa UU APBN harus mendapat persetujuan rakyat melalui wakilnya, yakni DPR.

"Diaturnya batas minimal defisit tanpa menentukan batas maksimal sama saja dengan memberikan cek kosong bagi pemerintah untuk melakukan akrobat dalam penyusunan APBN setidaknya sampai tiga tahun ke depan," begitu tertulis dalam poin A angka 7 alasan permohonan pengujian.

Para pemohon menilai pasal ini berpotensi disalahgunakan pemerintah untuk memperbesar rasio pinjaman negara, khususnya utang luar negeri. Pemerintah dinilai memiliki peluang lebih besar untuk memperbesar jumlah rasio pinjaman, seperti kecenderungan APBN dalam beberapa tahun terakhir.

Pemohon juga mempersoalkan Pasal 27 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23A UUD 1945. Pada pokoknya, Pasal 27 itu mengatur imunitas para pelaksana Perpu. Ketentuan ini memang disorot publik secara luas.

Adapun Pasal 28 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dianggap bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan putusan MK tentang syarat adanya kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan perpu. Menurut pemohon, situasi pandemi Covid-19 ini bukanlah kegentingan memaksa yang harus ditangani dengan Perpu terkait keuangan negara.

Pemohon juga menyebut persyaratan kegentingan memaksa tidak tercermin dari dimensi waktu. Kegentingan memaksa berarti harus diatasi secepat-cepatnya dengan cara luar biasa. Maka dari itu, Perpu yang hendak mengatur defisit anggaran tanpa batas selama tiga tahun itu dinilai tak relevan.

Menurut pemohon, batas waktu tiga tahun itu harus disikapi sebagai tindakan berbahaya menggunakan kesempatan di tengah musibah nasional pandemi Covid-19 untuk kepentingan sekelompok orang, khususnya dikaitkan dengan pasal kekebalan hukum.

"Dengan demikian, masyarakat patut curiga terhadap itikad pembuatan materi seperti ini."

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 15:46 WIB

Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online

Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi.
Foto ilustrasi tentang kasus judi online di Sukabumi. | Foto: SU
Food & Travel22 November 2024, 15:30 WIB

Curug Dengdeng, Surga Air Terjun Tersembunyi di Garut Selatan

Air Terjun Dengdeng adalah sebuah objek wisata alam tersembunyi yang terletak di bagian selatan Kota Intan, Garut.
Curug Dengdeng Garut Selatan. Foto: IG/curugdengdeng_grt
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:13 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Iyos-Zainul Sebut Solusi Masyarakat Sejahtera Tak Cukup Melanjutkan

Paslon Iyos-Zainul berkomitmen mengelola seluruh potensi demi mewujudkan Sukabumi yang Agamis, Sejahtera, Inovatif dan Kolaboratif.
Paslon nomor urut 1 Iyos-Zainul saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:55 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Asep Japar - Andreas: Visi Misi

Ajang adu gagasan pasangan calon ini disiarkan secara langsung oleh stasiun tv nasional atau bisa diakses melalui kanal youtube sukabumiupdate.com.
Paslon 02 pilkada kabupaten sukabumi 2024, Asep Japar - Andreas (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Life22 November 2024, 14:39 WIB

Media Sosial: Senjata Baru dalam Kampanye Politik?

Media sosial mengubah kampanye politik: cepat, luas, dan interaktif. Namun, hoaks dan manipulasi jadi tantangan. Bagaimana memanfaatkan peluangnya tanpa terjebak risikonya? Simak ulasannya di sini!
Media sosial: alat kampanye politik yang efektif, tapi penuh tantangan. Bijaklah dalam menggunakan dan menerima informasi! (Sumber : freepik)
Food & Travel22 November 2024, 14:30 WIB

Wisata Alam Karacak Valley, Menikmati Keindahan Hutan Pinus dan Curug di Garut Kota

Karacak Valley Garut adalah pilihan yang tepat untuk wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang masih asri.
Kawasan Taman Wisata Karacak Valley terletak di perbukitan dengan pemandangan hutan pinus yang masih asri. Foto: IG/karacak_valley
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:28 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Iyos-Zainul: Pengalaman 38 Tahun

Dengan pengalaman Pak Iyos selama 38 tahun di pemerintahan dan Pak Zainul yang juga berpengalaman dalam mengelola pemerintahan, kami tetap percaya diri.
Paslon 01 Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Bola22 November 2024, 14:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@BorneoSMR/@persib).