SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Dalam Negeri telah menerima laporan realokasi dan refocusing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dari 528 pemerintah daerah untuk penanganan Covid-19.
Dilansir dari tempo.co, "APBD yang telah direalokasi untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19 mencapai Rp 56,57 triliun," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochammad Ardian Noervianto, dalam siaran tertulisnya, Jumat, 17 April 2020.
Alokasi APBD ini diprioritaskan untuk tiga pos alokasi, yakni untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyedia jaring pengaman sosial.
Dari total anggaran yang dialokasikan, sebesar Rp 24,10 triliun atau 42,60 persen untuk pos penanganan kesehatan. Sementara untuk pos penanganan dampak ekonomi, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 7,13 triliun atau 12,60 persen. "Untuk penyediaan jaring pengaman sosial berjumlah 25,34 triliun atau 44 persen dari total anggaran penanganan Covid-19," ujarnya.
Pemerintah Provinsi yang paling banyak mengalokasikan anggarannya untuk penanganan Covid-19 adalah Pemda DKI Jakarta dengan Rp 10,64 triliun. Kemudian Pemda Jawa Barat yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,0 triliun. Provinsi selanjutnya Jawa Timur dengan alokasi Rp 2,39 triliun, Jawa Tengah sebesar Rp 2,12 triliun, dan Aceh sebesar Rp 1,7 triliun.
Sedangkan lima daerah terkecil yang mengalokasikan anggarannya untuk Covid-19 adalah Provinsi Jambi dengan alokasi Rp 49, 27 miliar, Sulawesi Barat dengan Rp 36,65 miliar, Bengkulu sebesar Rp 30,80 miliar, Nusa Tenggara Barat dengan Rp 23 miliar, dan Maluku Utara dengan alokasi Rp 10,24 miliar.
Di tingkat kabupaten dan kota, pemda yang paling banyak mengalokasikan anggarannya untuk Covid-19 adalah Kota Makassar sebesar Rp 749, 056 miliar. Kemudian Kabupaten Jember sebesar Rp 479,41 miliar, Kabupaten Bogor Rp 384,07 miliar. Selanjutnya Kabupaten Bengkalis Rp 365,46 miliar, Kota Tangerang Rp 349,84 miliar.
Sedangkan 5 kabupaten atau kota yang anggarannya paling kecil untuk alokasi Covid-19 adalah Kota Tual sebesar Rp 3,9 miliar, Kabupaten Nias Rp 3,5 miliar, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rp 3,3 miliar, Kabupaten Bandung Barat Rp 3,1 miliar, dan Kota Sorong Rp 2,1 miliar.
Sumber: Tempo.co