SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama sudah menyiapkan dua skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika penyelenggaraan haji 2020 dibatalkan. Dilansir dari tempo.co, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar memastikan bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awal. Kecuali, kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencana beribadah haji.
Untuk haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. "Caranya, jemaah datang ke Kanwil Kemenag Kab/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan," ujar Nizar melalui keterangan tertulis pada Jumat, 17 April 2020.
Kantor Kemenag akan menginput data pengajuan ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Lalu, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen Penyelenggaraan
Haji dan Umrah (PHU) lalu mengajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH mengembalikan dana ke rekening jemaah.
"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas," ujar Nizar. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah biaya perjalanan ibadah haji ditetapkan.
Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, kata Nizar, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika biaya perjalanan ibadah hajinya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. "Jika biaya perjalanan haji tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," ujar dia.
Kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan atau pun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas. "Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah."
Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu: adanya pengajuan pengembalian dari jemaah. Prosesnya,
jemaah yang akan meminta pengembalian pelunasan, membuat surat ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan menyertakan nomor rekeningnya.
PIHK akan membuat surat pengantar pengajuan pengembalian pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. "Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian biaya pelunasan haji ke BPKH yang akan mentransfer ke rekening jemaah," ujar Nizar.
Sampai 16 April 2020, 79,31 persen calon jemaah haji reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441H/2020M. Sementara itu, sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.
Sumber: Tempo.co