SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem ), berpendapat pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 yang tertunda karena pandemi Covid-19 sebaiknya digelar setelah Juni 2021. Dilansir dari tempo.co, usulan ini dengan memperhitungkan waktu, anggaran, situasi sosial masyarakat, dan akhir masa jabatan kepala daerah.
"Lebih memungkinkan penyelenggaraan pilkada dilakukan setelah Juni 2021," kata Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam dokumen berjudul Argumentasi Pentingnya Menerbitkan Perpu Penundaan Pilkada terkait Wabah Covid-19, dikutip Kamis, 16 April 2020.
Tulisan ini disusun bersama antara Perludem, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), dan Rumah Kebangsaan.
Titi menuturkan harus ada cukup waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan tahapan setelah semua pihak berkonsentrasi penuh pada penanganan Covid-19, memastikan ketersediaan anggaran di tengah pemulihan ekonomi yang terdampak wabah, dan memperhitungkan agar posisi kepala daerah tidak terlalu lama mengalami kekosongan.
Menurut Titi, daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2021 hingga Juli 2022 sebaiknya juga dibarengkan dalam Pilkada 2020 yang tertunda ini. Sedangkan untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada Juli 2022-2024 diusulkan tetap diselenggarakan pilkada pada 2022 atau paling lambat awal 2023.
Direktur Eksekutif Pusako Feri Amsari mengatakan pemerintah perlu segera menerbitkan perpu penundaan Pilkada 2020 ini. Perpu dianggap sebagai pilihan payung hukum paling tepat di tengah situasi mendesak akibat pandemi Covid-19 saat ini. "Perpu pilkada harus segera dikeluarkan karena diperlukan bagi legalitas dan legitimasi penundaan pilkada," kata Feri.
Adapun Menteri Dalam Negeri, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, dan Komisi Pemilihan Umum telah menyepakati pilkada serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang digelar Selasa lalu, 14 April 2020.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumya pun mengatakan sudah mulai menyusun perpu penundaan pilkada itu dengan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.
Sumber : tempo.co