SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyai Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto soal percakapannya via WhatsApp dengan Saeful Bahri, terdakwa penyuap anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dalam kasus Harun Masiku.
Melansir dari tempo.co, jaksa mengatakan Saeful pernah menyampaikan pesan kepada Hasto bahwa Harun Masiku telah "menggeser" sejumlah uang.
"Apakah saudara tahu maksud terdakwa ini (Saeful Bahri) menyampaikan bahwa Pak Harun sudah menggeser 850, ada penyampaian itu di chat WA tanggal 23 Desember 2019," tanya jaksa KPK Takdir Suhan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 April 2020.
Hasto yang memberi kesaksian lewat konferensi video mengatakan tidak terlalu ingat mengenai pesan tersebut. Akan tetapi, Hasto mengatakan pernah mendengar bahwa Saeful sempat meminta dana kepada Harun Masiku. Ia mengaku sudah menegur Saeful setelah mengetahui ada permintaan dana tersebut.
Setelah itu, Hasto berkata komunikasinya dengan Saeful bersifat pasif. Ketika Saeful mengirimkan pesan, Hasto hanya menjawab 'oke sip'. "Artinya saya membaca, tapi saya tidak menaruh atensi terhadap hal tersebut," kata dia.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut pesan Saeful ke Hasto itu merujuk pada duit Rp 850 juta yang dipegang oleh Harun Masiku. Uang ini rencananya akan diberikan kepada Wahyu agar membantu Harun dilantik menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu.
Pada 26 Desember 2019, Harun mengirim pesan ke Saeful untuk mengambil duit Rp 850 juta dari seseorang bernama Patrick Gerard Masoko. Sebanyak Rp 230 juta dari uang itu menjadi jatah Saeful untuk operasional. Sedangkan, Rp 170 juta diberikan kepada Donny Tri Istiqomah. Donny adalah kuasa hukum PDIP yang mengurus upaya partainya untuk menjadikan Harun sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Sedangkan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustina Tio Fridelina mendapatkan Rp 50 juta. Agustina kini berstatus tersangka perantara suap untuk Wahyu Setiawan.
Sisa Rp 400 juta rencananya akan diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagai uang muka untuk mempengaruhi keputusan KPU agar menunjuk Harun sebagai anggota DPR jalur PAW. Sebelumnya, pada 17 Desember 2019, Wahyu telah menerima uang sejumlah Rp 200 juta dari Harun untuk tujuan yang sama.
Sumber : tempo.co