SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebutkan kepala sekolah di seluruh Indonesia bisa menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk aktifitas belajar secara online selama masa pandemi Corona atau Covid-19.
“Banyak kepala sekolah di daerah yang belum percaya diri menggunakan dana BOS untuk pembelajaran online. Padahal secara eksplisit dana BOS digunakan” ujar Nadiem, Rabu, 15 April 2020.
Melansir dari tempo.co, pembelajaran online yang dimaksud Nadiem adalah dana BOS bisa digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan online berbayar bagi pendidik dan peserta didik dalam rangka pembelajaran dari rumah. Tak hanya itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker dan penunjang kebersihan lainnya.
Selain pembelian untuk keperluan proses belajar dirumah, dana BOS juga dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer. Jika sebelumnya, presentase honor paling banyak dibayarkan 50 persen, maka selama masa pandemi Covid-19 ketentuan itu tak berlaku.
Dana BOS, kata Nadiem, juga bisa digunakan untuk membayar guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (bukan guru honorer baru), belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
“Selama masa krisis kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan unit pendidikan lainnya untuk menggunakan dana BOS. Bisa digunakan secara full fleksibilitas untuk kesejahteraan rakyat,” kata Nadiem.
Sebelumnya Nadiem pernah menyebutkan anggaran ujian nasional yang tidak jadi dilakukan pada tahun ini akan dialokasikan untuk menangani penyebaran virus Corona. Tak hanya itu, angggaran ujian nasional akan digunakan untuk memfasilitasi online learning atau pembelajaran daring.
"Jadi, dana dari UN tentu masih ada sisa yang tidak digunakan, bisa digunakan untuk membantu bencana Covid-19 dan juga online learning," ujar Nadiem saat meeting online bersama wartawan, Selasa, 24 Maret 2020.
Sumber : tempo.co