SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mempublikasikan jumlah donasi yang mereka terima untuk penanganan Covid-19.
Melansir dari tempo.co, Ketua KPK Firli Bahuri bilang publikasi itu untuk transparansi. “Instansi dapat memanfaatkan situs resmi mereka masing-masing,” kata mantan Kapolda Sumatera Selatan ini, Rabu, 15 April 2020.
Firli mengatakan tak cuma penerimaan, instansi pemerintah juga perlu mempublikasikan penggunaan donasi tersebut. Pemutakhiran data donasi perlu dilakukan setiap hari.
Menurut Firli anjuran mempublikasikan jumlah donasi sudah ada di edaran KPK kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 14 April 2020. Dalam surat itu, Firli mengatakan instansi pemerintah tak perlu ragu menerima sumbangan uang atau barang dari masyarakat, selama ditujukan untuk penanganan virus Corona.
“Sumbangan bukan termasuk gratifikasi, sepanjang ditujukan ke lembaga bukan individu,” kata dia.
Menurut Firli, institusi dapat mengacu metode dan tata cara pencatatan sumbangan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dia meminta seluruh institusi berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Sumber : tempo.co