Nggak Dapat THR, Berapa Sih Gaji Jokowi, Menteri dan Anggota DPR?

Selasa 14 April 2020, 11:20 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Jokowi, Wakil Presiden dan seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju dipastikan tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2020.

Dilansir dari suara.com, bukan cuma itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan anggota DPR dan pejabat negara juga tidak bakal mendapatkan THR Idul Fitri 2020.

"Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya," kata Sri Mulyani di kantornya di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Sebenarnya berapa sih gaji Presiden, menteri dan DPR?

1. Presiden

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan untuk Presiden dan Gajinya adalah Rp 62.740.000 per bulan.

Keppres Nomor 68 Tahun 2001 mengatur tunjangan Presiden senilai Rp 32.500.000.

Karena UU No. 7 Tahun 1978 menyebut gaji pokok presiden enam kali gaji pokok pejabat paling tinggi. Besaran gaji pokok pejabat termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 yang ditandatangani Presiden Abdurrahman Wahid.

Dari daftar gaji pokok dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji tertingginya sebesar Rp 5.040.000 yang ditetapkan menjadi gaji jabatan ketua. Artinya: gaji presiden sama dengan: 6 x Rp 5.040.000, yaitu Rp 30.240.000.

2. Menteri

Sementara berdasarkan Keppres No 68 Tahun 2001, tunjangan menteri sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Gaji pokok setiap bulan yang mereka dapat adalah Rp 5.040.000.

Jika ditotal, gaji menteri setiap bulannya mencapai Rp 18.648.000. Tapi, total nilai gaji itu belum termasuk dana operasional hingga kinerja serta protokoler.

Bahkan, disediakan pula dana taktis untuk para menteri, yang besarannya antara Rp 100 sampai Rp 150 juta.

Di samping itu, para menteri juga masih mendapat fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, juga jaminan kesehatan.

3. DPR

Sementara gaji pokok, tunjangan jabatan, uang sidang, PPH, tunjangan anak, istri, dan beras anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Selain itu, ada tunjangan lain yang diterima anggota DPR RI yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.

Besaran total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI setiap bulan pun lebih dari Rp 50 juta.

Belum lagi, ada sejumlah fasilitas lain yang berhak diperoleh anggota DPR RI, seperti fasilitas kredit mobil hingga Rp 70 juta/orang per periode.

Berikut rincian gaji dan tunjangannya:

Gaji Pokok: Rp 4.200.000

Tunjangan Istri (10% Gaji Pokok): Rp 420.000

Tunjangan Anak (2 anak x 2% Gaji Pokok): Rp 168.000

Uang sidang / Paket: Rp 2.000.000

Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000

Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan

Tunjangan PpH: Rp 2.699.813

Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan komunikasi intensif: Rp 15.554.000

Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp 7,7 juta

 

 

Sumber : suara.com

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten